Ini Dakwaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi JKN Dinkes Ketapang

ilustrasi-korupsi
Ilustrasi Korupsi-Net

KETAPANGNEWS.COM– Berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Ketapang, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pontianak. Sidang perdana telah digelar 9 Mei lalu.

Pada sidang perdana lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, Hari Yulistio dan Uray Imran. Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan sekretarisnya ini didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

“Jika mengacu pada pasal dakwaan ini, maka kedua terdakwa diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang, Zulkhaidir, kepada wartawan, Rabu (17/5).

Zulkhaidir menjelaskan, sidang perdana hanya membacakan dakwaan. Sedangkan sidang kedua yang digelar pada Selasa (16/5) kemarin mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang tersebut, JPU memanggil tujuh saksi yang terdiri dari Dinas Kesehatan. Mulai dari kepala bidang, hingga kepada juru pembayar gaji.

Akan tetapi, dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya empat saksi saja yang hadir. Di antaranya dua kepala bidang, kepala sub bagian keuangan dan juru bayar gaji di Dinas Kesehatan. Sementara tiga saksi lainnya tidak dapat hadir karena berbagai alasan.

“Untuk sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi,” ungkapnya.

Selain memanggil saksi dari Dinas Kesehatan, JPU juga akan menghadirkan saksi dari Sekretariat Pemda Ketapang terkait penerbitan SK hingga terjadi dugaan korupsi. Beberapa Kepala Puskesmas juga akan dimintai keterangan dalam persidangan.

“Tapi tidak semua puskesmas. Sebagian saja,” jelasnya.

Untuk membuktikan terdakwa bersalah, JPU juga akan menghadirkan saksi ahli. Namun, masih belum diketahui kapan akan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Mengingat masih banyak saksi yang akan dihadirkan. Selama dua kali sidang digelar, kedua terdakwa selalu hadir dan dalam keadaan sehat.

Saat ini kedua terdakwa ditahan di Pontianak. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 30 hari setelah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan.

“Namun, jika dalam 30 hari tersebut belum jatuh vonis, maka masa penahanan akan diperpanjang selama 60 hari oleh Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Zulkhaidir menambahkan, selain menyidangkan dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Ketapang juga mengikuti sidang tiga kasus korupsi lainnya di Pontianak. Di antaranya kasus pungli di Dinas Perhubungan yang menyeret terdakwa Tajudin Nur. Serta perkara dugaan korupsi di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menyeret kepala sekolahnya, Sakrani.

Selain itu juga terkait persidangan penyimpangan kegiatan program gerakan peningkatan produktifitas pangan berbasis korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Sri dengan terdakwa, Edi Santoso dan Mustawan. Untuk kasus ini kerugiannya mencapai sekitar Rp 10 miliar. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.