Ini Pengakuan Tersangka Pengedar Narkoba

IMG-20170515-WA0001-1
Tersangka sabu beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM– Wahyu (24) tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu mengaku baru sekitar dua bulan memulai pekerjaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Ia mengaku selama dua bulan bekerja dirinya baru tiga kali mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AM yang berasal dari Pontianak yang mengantarkan barang tersebut langsung ke Ketapang.

“Saya baru dua bulan bekerja sebagai penjual narkoba, sebelumnya saya hanya memakai saja, sejak setahun mulai pakai narkoba,” akunnya Senin (15/5) di Polres Ketapang.

Ia menuturkan, karena kebutuhan ekonomi serta ketidaan untuk membeli narkoba, dirinya ditawari rekannya untuk menjual narkoba akhirnya bersedia menjualkan narkoba yang diantar oleh seseorang bernama AM.

“Saya cuma bantu jualkan saja, baru tiga kali dia (AM-red) nitip ke saya, yang pertama nitip sebanyak 20 gram, yang kedua 40 gram, itu semua sudah habis terjual, sedangkan yang ketiga sekitar 23 gram belum sempat dijual karena saya keburu ditangkap,” ucapnya.

Menurutnya, ia menjual barang haram tersebut dengan cara memasarkannya lewat rekan-rekannya, setelah ada yang berminat dirinya kemudian mengantarkan barang tersebut.

“Saya dapat untung dari penjualan, duitnya untuk membeli narkoba buat pakai juga,” tuturnya.

Ia mengaku saat diamankan Ia usai mengkonsumsi narkoba bersama dua rekannya dikediaman pacarnya. Namun kedua rekannya berhasil kabur sedangkan dirinya berhasil diringkus. Ia mengaku sangat menyesal terlebih kedua orangtuanya tidak mengetahui perbuatannya.

“Saya menyesal, minta maaf sama orang tua sudah berbuat begini,” ujarnya. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.