Kejaksaan Eksekusi 30 WNA Bayar Denda Rp 30 Juta

"Kita berharap dengan adanya kejadian ini akan berdampak lebih baik kedepannya dalam penanganan para WNA atau TKA yang masuk ke Ketapang dengan menyalahi aturan," ucap Kajari.

IMG-20170508-WA0001
WNA menandatangani Berita Acara eksekusi disaksikan Kajari Joko Yuhono (kiri) di kantor Kajari Ketapang Senin (8/5).

KETAPANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang telah divonis terbukti bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Vonisnya PN terhadap 30 WNA satu kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 juta perorangnya. Eksekusi terhadap putusan hakim dihadiri 30 WNA serta pihak Imigrasi Ketapang di aula kantor Kejari Ketapang, Senin (8/5) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono mengapresiasi tindakan Imigrasi Ketapang yang berhasil mengamankan para WNA yang dinilai melanggar aturan.

Kajari mengatakan, meskipun baru beroperasi, tapi Imigrasi Ketapang telah melakukan tindakan luar biasa.

“Kita berharap dengan adanya kejadian ini akan berdampak lebih baik kedepannya dalam penanganan para WNA atau TKA yang masuk ke Ketapang dengan menyalahi aturan,” ucap Kajari.

Kajari menegaskan, pihaknya akan terus mensuport Imigrasi Ketapang dalam hal-hala pengawasan terhadap WNA maupun TKA yang masuk di Ketapang serta mendukung langkah Imigrasi serta pihak terkait lainnya dalam memberikan sanksi tegas terhadap para warga asing yang melanggar aturan.

Ia berharap kepada rekan-rekan media dan masyarakat agar memberikan informasi kepada Imigrasi kalau ada WNA atau TKA masuk tanpa izin atau menyalahi aturan lainnya.

“hal tersebut agar dapat segera mungkin dilakukan penanganan,” katanya.

Iapun berharap, setelah di eksekusi, pihak Imigrasi Ketapang dapat sesegera mungkin mendeportasi pari WNA tersebut dan dapat memastikan para WNA dideportasi hingga ke negaranya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tadi saya sudah tanyakan ke Kepala Imigrasi, katanya nanti ada petugas mereka mendampingi para WNA saat dideportasi, kita harap secepatnya dideportasi,” tegasnya. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.