
KETAPANGNEWS.COM- Kuasa hukum keluarga korban almarhum Hepni (55) yang diduga menjadi korban penganiayaan berujung kematian, Rustam Halim meminta Polres Ketapang segera mengungkap kasus yang menimpa korban dan segera menetapkan dan menangkap siapa saja yang diduga terlibat menjadi tersangka dalam kasus ini.
‘Saya selaku kuasa hukum dan pihak keluarga mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak Polres Ketapang dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban,” tegasnya Minggu (28/5).
Ia menjelaskan kasus ini bermula sejak Senin (27/3) yang lalu membuat korban harus dirawat intensif hampir satu bulan lamanya dirumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (20/4) lalu.
Rustam menuturkan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pemasaran di PT Multi Langgeng yang terletak di Jalan KH Mansyur, Kecamatan Delta Pawan ditemukan tak sadarkan diri didalam WC kantornya dengan sekujur tubuh terdapat memar dan luka, Senin (27/3) lalu.
“Pihak keluarga sangat yakin korban meninggal bukan karena jatuh dari WC melainkan dikeroyok, apalagi korban sempat sadarkan diri sehari setelah kejadian dan mengaku kepada keluarganya kalau dirinya dipukul, ditipu dan dikeroyok disebuah masjid,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan korban meninggal akibat dikeroyok semakin kuat, setelah pasca dilakukan pra rekontruksi di tempat korban ditemukan yakni di PT Multi Langgeng yang mana saat itu pihak kepolisian mengurai mencari detail tahap-tahap korban ditemukan hingga dibawa kerumah sakit.
“Hingga akhirnya pasca pra rekontruksi itu pihak kepolisian kemudian kembali meminta keterangan beberapa pihak mengenai kasus dugaan penganiayaan pengroyokan sub penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 KHUP sub pasal 351 KHUP terhadap korban,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, para saksi kembali dipanggil dan diminta keterangan, seperti pemilik PT Langgeng, dokter yang merawat korban, untuk itu Ia yakin polisi mampu mengurai dan menyimpulkan kasus ini dan menjawab teka-teki ditengah masyarakat siapa pelaku dan otak penganiayaan berujung kematian terhadap korban.
“Dugaan-dugaan korban meninggal akibat di aniaya sudah jelas dengan kondisi tubuh korban yang penuh dengan memar dan luka tidak mungkin akibat jatuh dari wc serta hasil visum yang menunjukkan tubuh korban penuh memar serta pengakuan korban ketika sadar kalau dirinya telah dipukul,” ucapnya.
Ia menegaskan, untuk itu pihaknya meminta segera ditetapkan tersangka dan diadili sebagaiman mestinya.
“Jika diperlukan pihak keluarga bersedia kalau jenazah korban harus di outopsi untuk kepentingan penyelidikan,” tegasnya.(dra).