
KETAPANGNEWS.COM-Satreskrim Polres Ketapang meringkus Ridho alias Edo (30) warga Desa Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah perkotaan Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kaur Bin Ops (KBO) Suhud Tri Haryatmo menjelaskan,pihaknya meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga khususnya diwilayah perkotaan Ketapang. Pelaku diamankan Minggu (1/5) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu kediaman temannya yang terletak di Jalan Matan, Kelurahan Mulia Baru.
Ia menuturlan, keberhasilan menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya pencurian sepeda motor seperti di daerah Desa Sukabangun yang dalam satu bulan terjadi beberapa kali kehilangan sepeda motor termasuk didaerah Gerbang Permata. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap laporan-laporan sebelum akhirnya meringkus salah satu pelaku ini.
“Dari pengakuan pelaku mereka bertiga dalam menjalankan aksinya, dua sebagai pengambil sepeda motor termasuk si Ridho sedangkan satunya sebagai penjual sepeda motor hasil curian,” jelasnya Rabu (3/5).
Ia menuturkan, pelaku mengaku beberapa kali menjalankan aksinya, diantaranya di Desa Sukabangun di depan pasar Sukabangun motor yang berhasil dicuri motor beat bewarna hitam, Jalan Medan Pertanian didekat PLTU motor yang berhasil dicuri satu unit motor beat, Jalan Hayam Wuruk, Pelabuhan Setya Kencana Kelurahan Sukaharja dua lokasi kejadian dengan kendaraan yang berhasil dicuri dua unit kendaraan motor beat putih serta supra 125 warna hitam merah, serta di komplek gerbang permata dengan kendaraan yang berhasil dicuri satu unit motor honda beat warna hitam.
“Dari pengakuan pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2016, motor-motor dijual pelaku lainnya di daerah pedalaman,” ujarnya.
Suhud mengatakan, pelaku mendapat bagian 300-500 ribu perunit kendaraan. Sedangkan untuk TKP di gerbang permata motor beat warna hitam hasil curian tidak pelaku jual melainkan dirubah warna catnya menjadi hitam ungu untuk dipakai saat menjalankan aksi-aksi mereka.
“Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mencari dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor ini. Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman makimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(dra).