Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

IMG-20170515-WA0001-1
Tersangka pengedar narkoba Wahyu beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM – Satnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus pemakai sekaligus pengedar narkoba, Wahyu (24) warga Desa Sukabangun, Delta Pawan usai mengkonsumsi narkoba di kediaman pacarnya, di Jalan Karya Tani, Sabtu (13/5) sore.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba jenis sabu di kediaman tersangka di daerah Sukabangun, Sabtu (13/5) kemarin.

Ia menuturkan, dari informasi tersebut, anggota kemudian mengecek ke kediaman tersangka, namun tersangka tidak ada di rumah, kemudian dicari di beberapa kost yang sering tersangka datangi juga tidak ditemui.

“akhirnya kita teringat tersangka memiliki pacar di daerah Jalan Karya Tani, disanalah kami temukan tersangka,” katanya Senin (15/5).

Ia menjelakan, saat diamankan diketahui tersangka baru selesai memakai nakroba jenis sabu bersama dua rekannya. Namun kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat melihat kedatangan anggota. Dua rekan tersangka saat itu sudah berada didepan rumah, jadi mereka langsung melarikan diri.

“Sedangkan tersangka kita temukan masih berada didalam kamar dengan barang bukti bekas bong dan narkoba jenis sabu, tersangka sempat ingin kabur dengan cara melompat dari belakang tetapi berhasil di ringkus anggota,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, empat paket narkoba jenis sabu.

“dengan total berat 24 gram, dua unit handphone serta satu tas bewarna hitam milik tersangka,” jelsnya.

Menurut Kasat, dari pengakuan tersangka, (Wahyu red) sudah tiga kali mendapatkan barang haram tersebut sejak akhir April, yang mana barang-barang tersebut didapat dari seseorang bernama AM yang berasal dari pontianak untuk diperjual belikan di Ketapang.

Ia menambahkan, sesuai keterangan tersangka, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak direktorat narkoba di Pontianak untuk memberitahukan ciri-ciri orang bernama AM yang tinggal di Pontianak yang diduga pemasok sekaligus orang yang kerap mengantar barang haram ke tersangka.

“Kita koordinasikan ke direktorat, ciri-ciri dari AM dan alamatnya untuk ditindak lanjuti lebih mendalam,” ucapnya.

Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun, karena memiliki barang bukti diatas ambang batas atau diatasĀ  5 gram.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.