Disnakertrans Akui Tenaga Mediator Memang Kurang

Dersi SH
Kadis Disnakertrans Dersi SH.

KETAPANGNEWS.COM—Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Dersi SH membenarkan jika lambannya penanganan kasus Hubungan Industri (HI) salah satu penyebabnya adalah kurangnya tenaga mediator.

“Lambanya terhadap penanganan kasus HI di Disnakertrans, salah satu kendalanya yaitu Sumber Daya Manusianya (SDM) yang terbatas,” kata Dersi kepada Ketapangnews, Minggu (11/6).

Terlebih diakui Dersi, penyelesaian industrial sifatnya perundingan bipartit antara perusahaan dengan pekerja dan biasanya sebanyak dua kali. Setelah itu naik ke mediasi yang ditangani oleh mediator Disnakertrans. Sementara, saat ini mediator memang hanya satu orang.

“Apabila sudah di mediator, saya sebagai kepala dinas atupun bawahan seperti kepala bidang tidak bisa intervensi. Karena mediator punya lisensi yang memang sudah mengikuti diklat,” ucap Dersi.

Dia memaparkan, karena mediator hanya satu orang, sementara menangani dalam satu perkara mediasinya tidak cukup hanya satu kali. Perlu panggilan pertama, kedua dan ketiga. Kalupun selesai artinya baru satu kasus.

“Kalau seandainya rentang waktu satu kasus diselesaikan selama 10 atau 30 hari, maka sudah barang tentu memakan waktu cukup lama. Sehingga jika banyak kasus, kita juga tidak bisa cepat menangani,” timbalnya.

Selain itu, faktor yang membuat lambatnya penanganan yakni pihak perusahaan yang memang lamban menanggapi Disnakertrans. Misalnya dipanggil berkali-kali tidak mau datang.

Menurut dia, untuk dapat bekerja maksimal, idealnya dari 20 Kecamatan perlu empat orang tenaga mediator. Hanya saja kendalanya mengapa mediator tidak bisa dapatkan lebih banyak karena hampir tiga tahun terakhir tidak ada rekrutmen PNS.

“Idealnya, kalau bisa tahun 2017 ini ada penerimaan pegawai baru yang formasinya ada untuk tenaga mediator. Tapi kita belum tahu juga, ada atau tidak penerimaan pegawai. Kalau ada penerimaan, kita akan mengajukan formasinya ke BKD. Jika lulus baru di Diklatkan,” timpalnya.

Kendati demikian, terhadap penyelesaian industrial Disnakertrans selalu siap. Kalau memang ada laporan dari pekerja tetap akan diproses. Hanya saja memang tidak bisa cepat.

Ditambahkan dia, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di ketapang, bahwa PHK adalah pilihan terakhir. Sehingga jangan sampai ada PHK sewenang-wenang kepada pekrja. Terlebih PHK sangat subjektif.

“Kita minta PHK adalah pilihan terakhir. Karena asfek sosialnya sangat besar terhadap pekerja ataupun keluarga yang di PHK,” cetusnya.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.