
KETAPANGNEWS.COM—Terjadinya tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat petani Pir Trans berbuntut panjang. Pasalnya, atas kejadian tersebut, negara diminta pertanggungjawaban. Hal demikian disampaikan melalui lima point tuntutan FPRK dan Petani Sawit Pir Trans.
Sebelumnya, hal itu terjadi akibat dikeluarkannya dua peta dalam satu HGU di empat Desa Kecamatan Sungai Melayu Rayak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
“FPRK bersama petani sawit Pir Trans Ketapang, Kalbar menyikapi terjadinya tumpang tindih antara HGU perusahaan dengan SHM petani sawit Pir Trans, maka dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan,” kata ketua FPRK, Isa Anshari dihadapan masyarakat Desa Karya Mukti, Kamis (15/6).
Adapun isi tuntutan tersebut diantaranya, pertama, menuntut kepada Presiden untuk menindak tegas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN yang harus bertanggung jawab terhadap penerbitan HGU perusahaan tumpang tindih dengan SHM petani sawit Pir Trans Kabupaten Ketapang.
Kedua, menuntut pertanggungjawaban pejabat kementerian ATR dan BPN, Kenapa di dalam satu HGU ada dua peta yang berbeda. Sehingga salah satu peta HGU perusahaan masuk dalam SHM yang sah milik petani sawit Pir Trans.
Ketiga, menuntut kepada Mabes Polri atau KPK untuk memproses hukum BPN dan pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan ada unsur kesengajaan dalam penerbitan HGU perusahaan tersebut sehingga merugikan petani sawit Pir Trans yang sudah sejak lama memiliki SHM yang sah diterbitkan oleh BPN.
Keempat, memohon kepada pejabat Kementerian ATR dan BPN RI untuk tidak merampas kebun dan rumah kami melalui penerbitan HGU perusahaan yang terkesan sengaja dibenturkan dengan masyarakat petani. Sementara petani sudah memiliki SHM yang sah.
Kelima, memberi batas waktu 14 hari kerja agar Kementerian ATR dan BPN segera menyelesaikan permasalahan ini sejak tuntutan ini disampaikan.
“Jika tidak segera diselesaikan, maka kami akan mengambil sikap dan jalan sendiri tanpa ada lagi konfirmasi dengan BPN dan Pemerintah. Karena permasalahan tersebut sudah cukup lama terjadi tetapi tidak ada penyelesaian,” tegasnya.(absa).