
KETAPANGNEWS.COM—Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Peduli Kawan (DPC SBPK) Ketapang mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang segera menambah personil dibagian Hubungan Industrial (HI). Pasalnya, SBPK menilai kasus buruh sudah menggunung. Satu diantara penyebabnya adalah kurangnya tenaga mediator.
Ketua DPC SBPK Ketapang, Muhammad Effendi menuturkan, terhadap penanganan kasus buruh oleh Disnakertrans dibidang HI tampaknya kewalahan dan selalu lambat menyelesaikan kasus buruh. Kemungkinan besar penyebabnya adalah kekurangnya tenaga ahli. Terlebih saat ini, di HI hanya ada satu orang.
“Saya lihat sangat kesusahan. Karena kurangnya personil. Untuk itu harus ditambah. Sehingga kasus yang sudah masuk ke Disnakertrans, seperti usia pensiun dan lainnya dapat ditangani secara cepat,” saran Effendi, Minggu (11/6).
Menurutnya, hal demikian sudah disampaikan pihaknya pada waktu audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Komisi II, usulan tersebut yaitu meminta agar pemerintah menambah staf mediator. Tujuannya agar lebih mempermudah yang hanya satu orang saat ini.
“Idealnya sepaling tidak harus ada tiga orang. Kalau hanya satu tetap akan kewalahan. Terlebih saya hari ini sedang menangani kasus PHK di PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) Siatau Raya, Nanga Tayap yang belum ada jawaban,” timpal Effendi.
Menyikapi hal tersebut, dirinya menyarankan, apabila saat dilakukan mediasi pihak perusahaan tidak datang saat dipanggil sebanyak tiga kali, maka Disnakertrans harus secepatnya mengeluarkan risalah.
“Jadi tidak bertele-tele agar kasus tidak menumpuk. Karena persoalan buruh antara perusahaan dengan pekerja saya lihat sangat banyak,” pungkasnya.
Ia juga berharap, pemerintah agar melihat persoalan buruh secara jeli. Sehingga apabila ada yang bandel segera untuk ditindak secara tegas. Terlebih misalnya perusahaan yang tidak patuh pada UU tahun 2003 nomor 13 tentang PHK.(absa).