
KETAPANGNEWS.COM– Kepolisian Sektor Nanga Tayap meringkus dua tersangka Rusmanto dan Rahmat Hadianto penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu.
Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Sunario SIK MH mengatakan, Sabtu 3 Juni 2017 Anggota Polsek Tayap melakukan penangkapan Rusmanto dan Rahmat di depan tempat permainan bilyard.
“Setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam kaca minyak wangi fanbo dan di temukan juga 1 buah bong di temukan di sepeda motor tersangka selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Nanga Tayap,” tegas Kapolres Sabtu (10/6).

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas dasar Laporan Polisi no. LP/ 306-A /VI/2017/Kalbar/Polres Ketapang. Tersangka Rusmanto Alias Banjir merupakan warga jalan Trans Kalimantan Dusun Sebuak Nanga Tayap, sementara Rahmat Hadianto alias Rahmat merupakan warga Desa Lembah Hijau Nanga Tayap.
“Polisi sudah memeriksa dua tersangka dan dua orang saksi, dengan barang bukti satu paket kecil yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu, serta uji barang bukti. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1),pasal 127 (1) a UU NO 35/2009,” tegas Kapolres.(dra).