
KETAPANGNEWS.COM—Menyikapi maraknya penyalahgunaan obat-obatan, Jajaran Polsek Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Ketapang melakukan sidak ke setiap toko di Desa Pesaguan Kanan, Kamis (9/6). Selain sidak, mereka juga mengeluarkan himbauan agar tidak memperjual belikan obat merk Komix, Kode 15 dan lem fox secara sembarangan kepada para remaja.
Sidak seraya memberikan himbauan dipimpin langsung Kasium Aiptu, A Rasyid beserta Kanit Intelkam, Kanit Reskrim dan empat anggota Polsek lainnya berjalan aman dan mendapat respon baik dari para pemilik toko.
Kapolsek MHS melalui Kanit Reskrim, Brigadir Abu Mansur mengatakan, himbaun dikeluarkan guna mengantisipasi penyalahgunaan obat-obat oleh para remaja, terutama pada bulan Ramadhan. Sehingga langkah konkritnya adalah melakukan kunjungan dan memberikan himbauan kepada pemilik toko, khususnya disekitar tempat yang baru-baru ini sempat viral (pantai ujang bengkel-red).
“Hal demikian harus kami sikapi secara cepat. Terlebih berada di wilayah hukum polsek MHS. Dari itu kami mengeluarkan himbauan tepatnya toko yang berada disekitar pantai ujang bengkel. Diantaranya Saudara Ismu, Emol, Asen dan Hj Atik.” kata Abu Mansur kepada Ketapangnews.com Jum’at (9/6).
Selain himbauan, lanjut Mansur, Polsek MHS membuatkan pernyataan kepada para pemilik toko agar tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak dan remaja. Kemudian, pihaknya juga meminta penjual agar lebih selektif dalam menjual barang tersebut.
“Apabila terbukti melanggar pernyataan yang dibuat, maka akan dilakukan penyitaan terhadap barang yang dijual,” tegas Mansur.
Menurutnya, atas himbauan itu, para pemilik toko dan penjual merespon dengan baik serta berjanji tidak akan menjual barang tersebut kepada anak-anak serta remaja.
Adapun dasar dikeluarkannya himbauan yakni pada akhir Juni 2014 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) telah menarik 130 jenis obat mengandung Desktrometorfan. Dimana salah satunya adalah obat batuk merk Komix.
Dipaparkan dia, menjual obat sesuai aturan tentu diperbolehkan. Namun jika dengan sengaja memperjual belikannya dengan maksud untuk mabuk atau fly, maka masuk kedalam unsur pidana.
“Kalau hanya beli satu sachet atau satu plek masih dibilang wajar. Tetapi kalau jual sampai 40 sachet atau lebih dan masih dilayani, itu yang tidak diperbolehkan dan kena sanksi pidana,” paparnya.
Dalam meminimalisir penyalahgunaan obat tersebut, perlu peran serta dari masyarakat untuk pencegahannya.
“Laporkan ke Polisi jika masyarakat menemukan penjual obat jenis dextro tunggal, THP, atau menjual obat kandungan dextro berdosis tinggi. Kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Selain itu diakui dia, dalam waktu dekat pihaknya bersama Muspika, Instansi terkait dan tokoh masyarakat MHS akan mengintensifkan giat razia bersama ditempat-tempat yang biasa digunakan untuk ngumpul anak-anak dan remaja.
“Kita akan tingkatkan razia ditempat biasa para remaja dan anak-anak nongkrong. Terutama pada bulan suci ramadhan seperti sekarang ini,” ujarnya.(absa)
Berikut Isi Himbauan
Berkaitan dengan banyaknya anak-anak atau remaja yang mengkonsumsi obat batuk Komix, atau obat kode 15, atau obat dextro sejenisnya yang berlebihan atau lem fox dan tidak sesuai dosis dan peruntukannya sehingga menyebabkan mabuk dan teler. Berkaitan dengan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh para penjual/pedagang/pemilik toko sebagai berikut:
Pertama, dilarang menjual obat batuk Komix atau obat kode 15 atau obat Dextro sejenisnya yang berlebihan/diluar dosis dan tidak sesuai peruntukannya atau lem fox kepada anak-anak maupun kepada para remaja.
Kedua, jika kemudian hari ditemukan/penjual/pedagang/pemilik toko yang menjual obat batuk komix atau kode 15 atau obat sejenisnya yang berlebihan atau lem fox, maka penjual/pedagang/pemilik toko akan dikenakan sanksi sesuai UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.(absa).