
KETAPANGNEWS.COM- Operasi penyakit masyarakat Ops (pekat) Kapuas 2017 di wilayah hukum Polres Ketapang terus dilakukan. Setelah Polsek Nanga Tayap mengamankan miras jenis arak dan 20 Drum tuak. Kembali Polsek Kendawangan Sabtu (3/6) malam mengamankan empat perempuan yang diduga Penjaja Seks Komersial (PSK) beserta dua orang laki-laki diduga sebagai pelanggan dari tempat hiburan malam atau cafe remang-remang.
Tak hanya merazia tempat hiburan malam jajaran polsek Kendawangan sekitar pukul 22.00 Wib juga berhasil mengamankan tiga pelaku judi kolok- kolok di wilayah PT. BGA Gruop tepatnya di Divisi III BSRE PT. GKS Dusun Banjar Sari Kendawangan.
Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunario mengatakan Sabtu (3/6) dari pukul 21.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2017 guna Cipta kondisi situasi Kamtibmas diseputaran wilayah Polsek Kendawangan.
“Kegiatan dimulai dengan Pelaksanaan Apel Malam yang dipimpin oleh Kapolsek Kendawangan dengan personil sebanyak 12 personil,” tegas Kapolres Minggu (4/6).

Kapolres menjelaskan, pukul 21.30 Wib Kapolsek Kendawangan beserta lima personil Polsek menuju tempat hiburan atau Kafe remang-remang dilokasi Rawa 800 Dusun Banjar Sari Kendawangan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dua tempat hiburan atau Kafe remang – remang dilokasi tersebut didapati adanya beberapa pelayan perempuan yang diduga sebagai PSK.
“Kemudian Anggota Polsek mengamankan empat perempuan yang terindikasi berprofesi sebagai PSK dan di dapati juga dua orang laki – laki yang diduga sebagai pelanggan dari para PSK yang sudah di amankan,” jelas Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres, ke enam orang tersebut di bawa dan di amankan di Polsek Kendawangan. Pada saat berada di Polsek kendawangan ke enam orang tersebut diberi himbauan agar tidak melakukan aktifitas yang melanggar hukum (asusila) di wilayah hukum Polsek Kendawangan khususnya selama bulan suci ramadhan ini.
“Kemudian para perempuan pelayan Cafe tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian di perbolehkan kembali ketempatnya masing – masing,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, kemudian pada pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim beserta lima personil Polsek melakukan razia di wilayah perusahaan PT. BGA Group tepatnya di Divisi III BSRE PT. GKS Dusun Banjar Sari Kendawangan yakni didalam sebuah rumah karyawan yang ditempati Saudara Asmolyadi, sehubungan adanya informasi tentang adanya perjudian kolok – kolok yang di lakukan oleh para karyawan.
“Setelah dilakukan penggerebekan didapati adanya judi kolok- kolok yang di lakukan Romi (bandar) serta diamankan dua orang pemain yakni Tomi dan Ray dan diamankan juga pemilik rumah yakni Asmolyadi,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yg di amankan lanjut Kapolres, uang sejumlah Rp. 628.000,-, satu buah HAP kolok – kolok, tiga buah dadu kolok – kolok dan satu buah lapak Kolok – Kolok.
“Tersangka.dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Kendawangan guna dilakukan proses penyidikan,” tegas Kapolres.(dra).