
KETAPANGNEWS.COM—Ungkapan kekesalan salah satu pekerja PT Hutan Ketapang Industri (HKI) Ketapang, Alkaf Suhada yang merasa dizholimi kepada salah satu media online berbuntut panjang. Pasalnya, melalui ungkapan tersebut dirinya resmi dilaporkan ke Polres Ketapang.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang selaku pendampingnya, Lusminto Dewa membenarkan bahwa kliennya dilaporkan ke Polres Ketapang. Surat panggilan tersebut bernomor B/473/6/2017.
“Sangat disayangkan sekali, karena menyampaikan persoalan kepada media, Saudara Alkaf dilaporkan ke Polisi,” kata Lusminto Dewa, Kamis (15/6) kepada Ketapangnews.com.
Selaku yang diberi kuasa, dirinya bersama Alkaf Suhada akan datang ke Polres guna mengklarifikasi dan menceritakan persoalan sebenarnya. Dewa juga berjanji akan tetap mendampingi sampai permasalahan ini selesai.
“Sebagai serikat pekerja, kami memiliki tanggung jawab untuk membela sesuai mekanisme yang ada. Sebab, hak-haknya sebagai pekerja harus diberikan. Terlebih perusahaan belum bisa membuktikan apa kesalahan kliannya sampai harus dipecat,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak perusahaan segera membayar apa yang menjadi hak pekerjanya sesuai UU yang berlaku. Paling sedikit pesangonnya dibayar dua kali. Belum lagi menjelang hari raya saat sekarang, dimana masih memiliki hak.
Menurutnya, semestinya investasi memberikan suatu kepastian hukum kepada pekerja atau karyawannya maupun masyarakat ketapang serta mensejahterakan masyarakat.
“Kalaupun memang dia (alkaf-red) salah, apasih salahnya dan mana buktinya?. Toh perusahaan belum juga membuktikan kesalahannya. Jadi apapun caranya, SBSI akan perjuangkan ini,” timbal dia.
Sebelumnya, Menurut Dewa, bahwa pihak Disnakertrans melalui Kasi Hubungan Industrial (HI) melakukan mediasi pada, Selasa (13/6) kemarin. Namun menurutnya pihak perusahaan tidak hadir lantaran tak memperkenankan jika persoalan tersebut didampingi SBSI.
“Dari SBSI merasa keberatan dengan pernyataan berikut. Sebab sudah diatur dalam UU 21 tahun 2000 pasal 28 yang didalamnya memiliki ancaman pidana yang jelas,” ucapnya
“Semestinya mediasi pertama pihak perusahaan datang. Bukan malah melaporkan persoalan kepolisi. Dan mengapa juga setelah dimediakan persoalan ini baru direspon,” timbalnya.
Dia berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) harus ambil bagian dalam persoalan tenaga kerja di Ketapang khususnya. Karena jelas visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yakni mensejahterakan masyarakat Ketapang dan buruh petani serta nelayan.
Diminta Selesaikan Secara Mediasi
Kasi Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnsmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Agus Riwiyanto SE MM membenarkan bahwa pihaknya telah mengundang kedua belah pihak untuk melakukan Mediasi pada Selasa (13/6) kemarin.
Menurut Agus Riwiyanto, saat dipanggil untuk di mediasi, pihak PT Hutan Ketapang Industri (HKI) hadir. Namun kehadiran tersebut tidak memberikan keterangan secara lisan, melainkan hanya menyampaikan secara tertulis. Kendati demikian, hal itu dibenarkan oleh Mediator.
“Mereka datang memenuhi panggilan Dinas dalam rangka mediasi pertama untuk menyelesaikan perselisihan PHK An Alkaf Suhada. Kehadiran mereka memberikan keterangan tertulis,” terang Agus saat diwawancara diruang kerjanya, Kamis (15/6).
“Untuk materi yang disampaikan Perusahaan ke mediator belum bisa dipublikasikan. Sebab dilindungi undang-undang,” timpalnya.
Dijelaskan Agus, prinsip penyelesaian mediasi adalah upaya penyelesaian perselisihan PHK melalui musyawarah mufakat yang dipasilitasi oleh mediator HI. Mekanismenya adalah, mediator mendapat perintah tugas dari kepala Dinas untuk diselesaikan dalam jangka waktu selama 30 hari.
“Setelah itu, mediator melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk dilakukan mediasi, tepatnya Selasa (13/6) kemarin,” jelasnya.
Mengenai persoalan yang sedang ditanganinya, dengan melihat kondisi dari sikap pekerja ataupun pengusaha, diharapkannya ada etikat baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Kalau tidak ada etikat baik tentu sulit menyelesaikannya.
Dalam kondisi demikian, apabila dalam penyelesaian melalui mediasi dan dipanggil belum ada kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan risalah berupa anjuran yang disampaikan kepada para pihak.
“Apabila para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut, maka yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan kepada pengadilan Hubungan Industrial di Pontianak,” tutupnya.(absa)