
KETAPANGNEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pencabutan perda yang dibatalkan.
Rapat paripurna pada Senin (10/7) mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di DPRD Ketapang tersebut dipimpin Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus dan dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Drs Soeprapto S. Persetujuan dewan dituangkan dalam keputusan DPRD Ketapang Nomor 07 tahun 2017.
Ada pun raperda yang dimaksud diantaranya, Raperda tentang
pencabutan perda nomor 10 tahun 2004 tentang retribusi surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan dan tanda daftar gudang, Raperda tentang pencabutan perda nomor 9
tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Raperda tentang pencabutan perda nomor 5 tahun 2010 tentang pertambangan rakyat, perda tentang nomor 8 tahun 2012 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara daerah dan perda nomor 2 tahun 2015 tentang areal konservasi daerah, Raperda tentang pencabutan perda nomor 9 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Ketapang, Raperda tentang pencabutan perda nomor 4 tahun 2010 tentang pembentukan produk hukum desa, Raperda tentang.pencabutan perda Nomor 3 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Sebelum mendapat persetujuan DPRD Ketapang, maka masing-masing fraksi di DPRD Ketapang menyampaikan pendapat akhir fraksi. Adapun pendapat.akhir fraksi disampaikan, diantaranya, Fraksi PDIP disampaikan oleh Hadi Mulyono Upas. Sejumlah pandangan disampaikan fraksi PDIP, termasuk juga supaya perda dapat berjalan efektif agar ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan Bupati Ketapang.
Selain masukan dan saran
terkait pelaksanaan Perda, Hadi Mulyono Upas juga menyampaikan
catatan khusus agar segera ditindak lanjuti Bupati Ketapang terhadap salah seorang oknum ASN yang dianggap telah mengeluarkan kata-lata tidak pantas terhadap dirinya via telepon.
Selanjutnya pendapat akhir DPRD didampaikan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Gusmani.
Kemudian Fraksi PAN disampaikan oleh Usman Dianto.Fraksi Hanura Nasdem disampaikan oleh Supanda ST. Fraksi Demokrat disampaikan Yang Kim
Fraksi PPP disampaikan oleh Abdul Sani serta Amrin politikus PKB.
Masing-masing fraksi memaparkan berbagi pandangan terhadap pelaksanaan Perda, maupun pelaksanaan pemerintahan. Misalnya disampaikan, Abdul Sani terkait janji menerima guru tenaga kontrak tambahan. Hal tersebut hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan daerah. Begitu juga dengan pencabutan perda yang ada, hendaknya segera diusulkan peraturan pengganti, sehingga jangan sampai ada beberapa kebijakan yang dilakukan tetap memiliki landasan hukum atau kekosongan aturan.
“Selain itu masih ada perda yang dibatalkan pemerintah pusat, perlu
juga diusulkan kembali untuk dilakukan pencabutan itu usulan pencabutan tentang tower,” ujar Abdul Sani.(Adv/dra)