
KETAPANGNEWS.COM — Wakil Bupati Ketapang, Drs Suprapto S menerima Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2017 yang diserahkan Budi Mateus Ketua DPRD Ketapang.
Keputusan DPRD Ketapang tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dilaksanakan Senin (24/7) sore.
Ada pun persetujuan DPRD tersebut membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016. Dimana, APBD Kabupaten Ketapang terdiri dari Pendapatan Rp 1.897.853.078,03, Belanja Rp 1.951.143.200.045,03, sehingga besar defisit adalah Rp 53.289.637.966,44. Sedangkan pada sisi pembiayaan daerah diketahui Penerimaan pembiayaan Rp 111.122.731.752,94, Pengeluaraan pembiayaan Rp 1.000.000.000. Dengan
demikian pembiayaan nettto Rp 110.122.731.752,94. Dari pelaksanaan APBD 2016 diketahui terdapat silpa sebesar Rp 56.833.093.786,50.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, maka dalam paripurna yang dihadiri
sebanyak 30 anggota DPRD Ketapang, masing-masing fraksi memberikan pandangan fraksi. Diantaranya, fraksi PDIP yang disampaikan Ismanto menerima dan menyetujui raperda ditetapkan menjadi Perda. Tetapi, Fraksi PDIP memberikan catatan agar perencanaan pembangunan lebih
dimatangkan. Selain itu, mereka juga menyoroti tentang masukan DPRD Ketapang terkait pengangkatan PNS dari K-2 beberapa tahun lalu untuk
ditindaklanjuti.
Demikian juga dengan fraksi Partai Golkar yang disampaikan M.Soleh ST. Beberapa catatan dari fraksi Partai Golkar diantaranya langsung kepada SKPD terkait untuk segera membenahi beberapa persoalan yang sudah menjadi konsumsi publik, diantaranya, perlunya diaktifkannya jembatan Pawan 5. Segera mengatasi drainase di dalam Kota Ketapang supaya tidak lagi terjadi banjir. Mengaktifkan pasar rangga sentap. UPPK dan pengawas pada dinas pendidikan diminta langsung mengevaluasi guru yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya di sekolah. Begitu juga dengan pengembangan usaha pada BUMD diharapkan tidak hanya pada SPBU dan lain sebagainya.
Sementara fraksi PAN juga menerima dan menyetujui. Salah satu rekomendasi yang mereka sampaikan adalah perlunya langkah proaktif untuk mengantisipasi kebocoran APBD. Selain itu perlunya pendampingan dalam pelaksanaan ADD. Fraksi Hanura Nasdem yang disampaikan Sukirman Lodom meminta agar dugaan pungli yang terjadi harus dihilangkan. Selain itu mereka menekankan pentingnya progres pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Yankim memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang telah menetapkan KUA – PPAS secara rasional, objektif adil dan merata. Kerjasama yang sudah terbangun antara legislatif dan eksekutif harus dipertahankan. Selain itu dalam pelaksanaan APBD perlu diperhatikan langkah dan upaya jangan sampai terjadi pelanggaran hukum. Sisi lain, DPRD Ketapang juga meminta agar pemerintah daerah agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Setiap tahun fraksi selalu menyampaikan pandangan-pandangan, kita harapkan ini tidak hanya menjadi ritual semata, tapi untuk meningkatkan kinerja semua lini,” tegas Sukardi yang menyampaikan pandangan fraksi PPP.
Pandangan faksi Gerindra selanjutnya disampaikan Paulus Tan. Dalam pandangan fraksi, disebutkan apresiasi atas dipertahankannya hasil pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkab Ketapang. Tapi sisi lain, Pemkab Ketapang juga mendapat musibah yaitu terjadinya pemotongan dana alokasi umum (DAU).
“Fraksi Gerindra meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk memperhatikan progres penyerapan anggaran yang prima supaya pemotongan anggaran hal tersebut tidak terulang lagi,” tegas Paulus Tan. (adv/dra).