
KETAPANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Ketapang memusnahkan barang bukti penanganan perkara tindak pidana kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Jumat (21/7) sore. Pemusnahan barang bukti ini dari 15 kasus yang ditangani dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pemusnahan barang bukti ini di hadiri Kepala Pengadilan Negeri Ketapang Maslikan, Kepala Kepolisian Resort Ketapang AKBP Sunario dan Kepala Lapas Kelas II B Ketapang serta Dinas Kesehatan Ketapang.
“Barang bukti yang kita musnahkan Ada 15 kasus, yang terdiri dari kasus Narkoba dengan total 44,117 gram sabu dan 4 butir ektasy,” jelas Kepala Kejari Ketapang Joko Yuhono.

Kajari mengatakan, selain barang bukti narkoba kejaksaan negeri Ketapang juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainya seperti 14 senapan lantak laras panjang dan 2 senapan laras pendek hasil kejahatan.
“Kepada anak-anak muda dan masyarakat berhentilah mengunakan narkoba ini, karena aparat penegak hukum akan menindak tegas para pelaku narkoba dan hukumanya akan berat-berat,” imbau Kajari.

Kajari mengungkapkan, aparat penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan akan komitmen menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba mulai dari pemakai, pengedar hingga bandar narkoba.
“Kita tidak menginginkan ada transaksi narkoba di Ketapang ini, narkoba itu sangat merusak generasi bangsa,” tegas Kajari.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario menegaskan, kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak kejahatan narkoba.
“Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada informasi transaksi narkoba, kita komitmen tegas memberantas narkoba,” tegas Kapolres. (dra)