
KETAPANGNEWS.COM—Banyaknya masyarakat Ketapang yang belum melakukan perekaman e-KTP, tentu akan berdampak pada menurunya partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2018. Pasalnya, e-KTP merupakan syarat wajib peserta pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih lama.
Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang, saat ini baru sekitar 56 persen yang sudah rekam e-KTP dari jumlah wajib e-KTP 449.095 orang.
Artinya, masih sekitar 100 ribu lebih yang belum rekam e-KTP. Semantara, menjelang Pilkada 2018 mendatang, Disdukcapil sendiri belum bisa memastikan bisa clear 100 persen. Hal demikianlah yang tetap dikejar penyelesaiannya dengan berbagai upaya oleh Disdukcapil .
“Untuk mencapai 100 persen berat. Karena dengan adanya 100 ribu lebih yang belum rekam e-KTP, banting setirpun agak sulit kiranya,” kata Kepala Disdukcapil Ketapang, Mansen SH kepada Ketapangnews, Jumat (14/7) diruang kerjanya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan dari tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar rekam e-KTP bagi yang belum rekam. Sebab diakuinya, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya. Baik himbauan melalui radio, turun lapangan (jemput bola-red), baliho maupun himbauan melalui media massa.
“Kita sudah berbuat maksimal dan pelayananpun sudah cukup maksimal juga. Meski demikian, bulan Juli ini kita akan memaksimalkan turun kelapangan secara terus menerus,” ucap Mansen.
Dia mengungkapkan, dari jumlah total keseluruhan penduduk wajib e-KTP, untuk di Kecamatan Delta Pawan sendiri masih banyak yang belum rekam sekitar kurang lebih 20 ribu orang. Padahal diakuinya, Disdukcapil sudah melakukan pelatihan-pelatihan di Kelurahan.
Namun saat melakukan pelayanan, tempo waktu satu minggu hanya dapat 100 orang. Menurutnya, jika dilihat ukurannya seminggu hanya 100 orang tentu tidak sesuai. Padahal, diharapkan mereka bisa bergerak. Tetapi itulah kenyataannya.
“Padahal dokumen kependudukan penting, apalagi menjelang pilkada. Bukan waktu Pilkadapun juga penting dan diperlukan,” cetusnya.(absa).