
KETAPANGNEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Ketapang, memasuki agenda menghadirkan saksi ahli.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Selasa (4/7) kemarin, memghadirkan saksi ahli hukum keuangan negara dan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang, Zulkhaidir, mengatakan, sidang kasus korupsi dengan terdakwa Heri Yulistio dan Uray Imran tersebut digelar setiap hari Selasa. Sidang pada minggu ini mengagendakan menghadirkan saksi ahli.
Ia menjelaskan, pertama, saksi ahli didatangkan dari ahli hukum keuangan negara dan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Kemudian, pada persidangan berikutnya diagendakan menghadirkan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk beberapa minggu ini agendanya masih keterangan dari saksi ahli,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Kamis (6/7).
Zulkhaidir mengungkapkan, pihak terdakwa berencana akan menghadirkan saksi ahli. Namun pihaknya belum mengetahui saksi ahli darimana yang akan dihadirkan oleh terdakwa. Saksi untuk meringankan sudah ada.
” Tapi mereka juga mengajukan saksi ahli,” ucapnya.
Ia menuturkan, untuk sampai pada sidang putusan masih lama, karena masih ada beberapa proses sidang lagi. Usai agenda menghadirkan saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa oleh hakim, kemudian tuntutan, hingga akhirnya sidang putusan.
“Untuk tuntutannya belum tahu berapa lama. Itu tergantung pimpinan kami,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menurutnya sudah dilakukan. Ada beberapa saksi yang dihadirkan. Mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan hingga dari Pemerintah Daerah Ketapang. Sejauh ini sidang berlangsung lancar dan tidak ada kendala.
“Terdakwa selalu hadir dan dalam keadaan sehat,” tutupnya. (dra).