
KETAPANGNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Jahilin menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan yang diterima terkait pungutan liar pada penerimaan siswa/siswi tahun ajaran baru di Kabupaten Ketapang.
“Sampai saat ini tidak ada laporan soal pungutan pada penerimaan siswa tahun ajaran baru ini, kita berharap itu tidak ada karena sudah ada aturan mengatur soal itu,” tegasnya Rabu (5/7).
Ia menjelaskan, peraturan penerimaan siswa baru sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 mengenai penerimaan siswa baru baik tingkat TK, SD, SMP hingga SMA yang menyatakan tidak adanya pungutan biaya pendaftaran, biaya gedung, kursi, meja, buku termasuk formulir pendaftaran khusus pada Sekolah Negeri.
“Semuanya sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 itu,” jelasnya.
Jahilin mengungkapkan, bahkan sudah disosialisasikan kesemua Kepala sekolah, pengawas dan panitia penerimaan siswa baru sebelum jadwal penerimaan dibuka dan petunjuk teknis juga sudah kita bagikan.
” kita sudah mengeluarkan surat imbauan terkait penerimaan siswa baru,” ucapnya.
Namun lanjutnya memang ada biaya yang diperlukan misalkan biaya pakaian lantaran pakaian harus dibeli dan dijahit, sehingga harus memerlukan biaya, tapi hal tersebut juga harus disosialisasikan terlebih dahulu ke orangtua murid.
“Jadi harus disosialisasikan dulu ke orangtua murid untuk biaya pakaian seragam sekolah,” katanya.
Ia meminta kepada masyarakat atau orangtua murid yang merasa menjadi korban penarikan pungutan diluar ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud, ia mengimbau agar melaporkan hal tersebut kepihaknya agar bisa langsung ditindak lanjuti.
“Kalau ada yang merasa jadi korban laporkan saja beserta buktinya,” tegasnya.
karena ucap Jahilin, tentu ada sanksi bagi pelaku pungutan liar sebab tidak dibenarkan dalam aturan, untuk sanksi sesuai kesalahan mulai dari teguran tertulis atau lisan atau kalau berbau pidana bisa dipidana. (dra).