
KETAPANGNEWS.COM-Ketidak jelasan penyampaian data tenaga kontrak oleh Dinas Pendidikan Ketapang kepada Dinas Propinsi mengakibatkan Dua orang tenaga kontrak yang bekerja di bagian Administrasi SMK Negeri 1 Muara Pawan Kabupaten Ketapang sudah selama Empat bulan berjalan tidak menerima gaji.
Kendati demikian, kedua orang tersebut yaitu Marlini Harvani AMd dan Sarifudin tetap melaksanakan tugasnya walaupun belum ada kejelasan akan status mereka.
Pada saat dilaksanakannya tes ulang terhadap tenaga kontrak dilingkungan Kabupaten Ketapang pada beberapa bulan yang lalu, Malini Harvani sempat menanyakan masalah tenaga kontrak yang bekerja di SMA/SMK kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apakah mereka ikut tes atau tidak dan mendapat jawaban bahwa Kontrak SMA/SMK tidak di ikut tes ulang karena penanganannya sudah di akomodir oleh Dinas Pendidikan propinsi.
“Sampai saat ini kami yang bekerja sebagai tenaga kontrak di SMK Negeri 1 Muara Pawan mulai bulan April 2017 sampai sekarang belum menerima gaji: terang Malini, Kamis (13/7).
Ia menjelaskan, awalnya pada saat SK kami keluar kami terima gaji dari mulai Januari sampai Maret 2017 di Dinas Pendidikan.
“Kemudian setelah itu gaji kami tidak keluar lagi, sempat kami tanyakan tapi jawabannya tidak ada datanya untuk dibayarkan gajinya, ” ungkapnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Ketapang kenapa nama kami tidak terdaftar di propinsi padahal itu semua tanggung jawab mereka dalam penyampaian data ke propinsi.
Malini mengharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang bertanggung jawab terhadap tidak munculnya nama mereka di data yang disampaikan ke propinsi. (Wan Usman)