Alasan Warga Pangkalan Buton Tolak Pasarnya Dibongkar

Kades Pangkalan Buton
Kepala Desa Pangkalan Buton, Ansari saat diwawancara diruang kerjanya, Senin (14/8).

KETAPANGNEWS.COM, KKU—Pemerintah Daerah (Pemda) Kayong Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan operasi pembongkaran pasar liar di Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Jumat (11/8) kemarin. Upaya pembongkaran tersebut berhasil digagalkan setelah adanya perlawanan dari pedagang, masyarakat beserta aparat desa setempat.

Dibongkarnya pasar tersebut dikarenakan pemerintah ingin memindahkan para pedagang ke pasar daerah. Hal demikian membuat para pedagang menolak, pasalnya pasar daerah dinilai kurang starategis. Meskipun dalam operasinya Sat Pol PP membawa surat SP3 dari Disperindagkop.

Kepala Desa Pangkalan Buton, Ansari mengatakan, alasan terhadap ditolaknya pembongkaran pasar lantaran fasilitas pasar daerah kurang memadai. Terutama masalah jalan, pembuangan limbah dan airnya. Menurutnya pasar daerah milik pemerintah itu
harus dibenahi terlebih dahulu dengan serius.

“Untuk memindahkan para pedagang tentu harus dengan solusi. Sehingga dapat ditanyakan apa penyebab mereka (pedagang) tidak mau pindah ke pasar daerah,” kata Ansari kepada awak media di KKU, Senin (14/8).

Dijelaskan Ansari, penolakan dilakukan bukan hanya dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan jumlah sekitar kurang lebih 20 PKL saja, namun masyarakat juga menginginkan hal demikian. Alasan lantaran dekat jangkauan untuk berbelanja kebutuhan.

Pasar Daerah
Kondisi pasar Daerah KKU yang belum ada penghuninya.

“Penolakan dilakukan didukung oleh 90 persen warga desa. Hal itu tertuang dalam tanda tangan penolakan pembongkaran pasar dan sudah di serahkan ke Satpol PP KKU,” jelas dia.

Ia menyarankan, benahi dahulu pasar daerah, baru pelan-pelan kita memindahkan para pedagang tersebut. Kalau langsung seperti itu tampaknya tidak bisa, karena pasar daerah juga belum siap.

Selain itu, menurutnya, dalam pembongkaran dirinya merasa tersinggung, karena saat operasi pihak Sat Pol PP tidak ada permisi dan berkoordinasi kepada pemerintah desa. Ia menilai dalam penegakan Perda, Pol PP tebang pilih.

“Saya harap Pol PP sebagai penegak Perda jangan tebang pilih. Jangan hanya PKL yang diamankan, rumah huni di aliran sungai harus ditegakkan juga. Itukan sudah melanggar perda, seharusnya dibongkar juga. Sehingga bukan hanya PKL yang di obok-obok,” harapnya.

Ia juga mempertayakan, mengapa harus memindahkan PKL ke pasar daerah, apakah karena pasar daerah dibangun sekian miliar tidak ada penghuninya, terus mereka dipindahkan.

“Seharusnya Disperindag melakukan sosialisasi sebelum membangun. Serta bertanya kepada para pedagang maunya pasar daerah dibangun dimana,” tanyanya.

Hingga saat ini, pihak desa masih mendukung keberadaan pasar tradisional itu sampai pasar daerah benar-benar layak untuk di tempati pedagang. Baik dari jalan, pembuangan limbah maupun sumber air yang merupakan kebutuhan pedagang.(rozar/absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.