
KETAPANGNEWS.COM – Persoalan sengketa lahan antara PT Arrtu Borneo Platation (ABP) dengan PT Inti Sawit Lestari (ISL) di Desa Siantau Raya, Nanga Tayap menyisakan keresahan bagi masyarakat sekitar. Pasalnya masyarakat di wilayah perkebunan tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan akibat sengketa lahan antara dua perusahaan tersebut.
Ketua Koperasi Perkebunan Koperasi Kayong Raya Desa Siantau Raya Dulhalim meminta kedua perusahaan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi terkait untuk segera mungkin menyelesaikan persoalan kedua perusahaan ini.
“Akibat adanya sengketa antara PT ABP dan PT ISL di desa kami menimbulkan keresahan bagi masyarakat, padahal seharusnya perusahaan maupun investor yang masuk mensejahterakan bukan meresahkan,” ungkapnya kepada awak media di Ketapang, Jum’at (25/8).
Ia melanjutkan, sejak 7 bulan masyarakat ditempatnya resah lantaran akibat sengketa antara kedua perusahaan membuat status quo pada dua perusahaan yang bersengketa hingga dilakukan police line.
“Akibatnya tidak ada aktivitas, kami jadi tidak bisa bekerja padahal kami sudah melakukan akad kredit dengan Bank, namun akibat persoalan ini kami tidak ada pendapatan dan merasa dirugikan,” ujarnya.
Padahal, pihak Koperasi Kayong Raya sendiri sudah cukup lama bermitra dengan PT ABP, namun akibat adanya persoalan over lap lahan antara PT ABP dan PT ISL membuat pihaknya dirugikan dan merasa resah. Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda), instansi terkait lainnya dan juga kedua perusahaan untuk bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
“Kami sudah cukup sabar menunggu, dengan tidak bekerja akibat status quo, namun setelah ada keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat melalui suratnya yang menyatakan bahwa tidak ada over lap antara dua perusahaan ini, jadi kami harap tidak ada lagi persoalan dan sengketa sehingga kami bisa kembali bekerja,” harapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Head Permit dan Licence PT ABP, Anes mengaku seharusnya persoalan sengketa lahan tidak ada lagi, lantaran berdasarkan surat dari BPN yang dikeluarkan di Jakarta dan ditujukan kepada pihaknya tertanggal 14 November 2016 dengan nomornya 5000/16.1-300/xl/2016, mengenai tindak lanjut penyelesaian permasalahan HGU nomor 7/Laman Baru An. PT Wahana Hijau Indah dengan PT ABP di Ketapang. Dijelaskan kalau tidak ada areal tumbang tindih antara PT ABP dan PT ISL.
“Dalam surat itu secara rinci sudah dijelaskan bahkan ditegaskan antara PT ABP dan PT ISL sebenarnya tidak ada masalah, sesuai hasil kajian secara spatial sesuai dalam surat BPN tersebut, kalau antara peta bidang tanah nomor 106-14.06-2011 tanggal 16 Desember 2011 An. PT ABP dengan gambar situasi nomor 12/1991 tanggal 12 September 1991 An. PT Subur Ladang Andalan tidak ada areal yang overlap,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam surat BPN tersebut juga disimpulkan, kalau peta situasi yang sah berdasarkan penetapan lokasi SK Gubernur Tingkat I Kalimantan Barat nomor 023:BKPMD tahun 1990 tanggal 25 September 1990 dan lampiran dokumen SK HGU No. 34 HGU.BPN.1995 tanggal 29 Mei 1995.
Namun, Sertifikat HGU nomor 1/Laman Baru An. PT Subur Ladang Andalan sekarang menjadi HGU No. 7/Laman Baru an. PT Wahana Hijau Indah adalah gambar situasi No. 12/1991 yang terbit tanggal 16 Juni 1997, yang mana peta Kutipan tersebut bukan produk resmi dan tidak memiliki hubungan hukum dengan subyek HGU an. PT Subur Ladang Andalan.
“Jadi jelas tidak ada permasalahan lagi mengenai klaim tumbang tindih lahan antara dua perusahaan karena penjelasan dari BPN yang memang instansi berwenang dan ini mengikat, makanya kami mengikuti semua sesuai aturan dan menghargai putusan yang ada,” pungkasnya.(dra)