Oktober KPU Ketapang Rekrut PPK dan PPS

Logo KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum – Net

KETAPANGNEWS.COM–Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan persiapan perekrutan Penyelenggara Tingkat Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Tingkat Desa (PPS).

Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan perekrutan terhadap PPK dan PPS diantaranya dengan melakukan langkah awal berupa informasi kepada publik.

“Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018 memang sengaja kami sampaikan sedini mungkin,” kata Alkap Rabu (16/8).

Ia mengatakan,agar masyarakat berupa pemilih maupun yang ingin berpartisipasi secara aktif sebagai penyelanggara bisa mempersiapkan diri.

Alkap menjelaskana, berdasarkan regulasi yang baru, selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018, pada 2019 juga digelar dua pesta demokrasi yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang dilaksanakan dalam satu paket yang mana untuk persiapan KPU Ketapang dalam waktu dekat direncanakan melakukan proses pembentukan penyelenggara Pemilu PPK dan PPS.

“Kami berharap nformasi yang kami sampaikan dapat diketahui semua masyarakat, jadi makin banyak yang tahu makin banyak juga masyarakat yang ingin jadi penyelenggara di tingkat PPK dan PPS,” harapnya.

Menurut Alkap, lembaga penyelenggara Pemilihan di Kecamatan dan Desa merupakan ujung tombak kesuksesan pemilu lantaran memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam menentukan suksesnya penyelenggaran pemilihan. Untuk itu proses pembentukannya harus selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“KPU Kabupaten Ketapang akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK  ataupun PPS,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pertengahan Oktober 2017, sesuai tahapan pembentukan, pihaknya akan mengumumkan secara terbuka melalui media komunikasi masa ataupun melalui website KPU Ketapang mengenai proses perekrutan. Pengumuman juga akan ditempel di kantor Camat setempat sehingga dapat dilihat masyarakat

“Kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi proses perekrutan nantinya,” jelasnya.

Alkap menuturkan, mengenai syarat menjadi anggota PPK dan PPS dijelaskan sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yakni, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Ia menambahkan, selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun  tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten. (dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.