OTT Walikota Tegal, Nilai Suap Mencapai Rp 5,1 Miliar

da72d10c-c8f8-4b86-a582-c1d01141403f_169
Bunda Sitha baju oranye ditahan KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).

Ketapangnews.com,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (29/8) menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kesehatan. Total nilai dugaan suap mencapai Rp 5,1 miliar.

Dilangsir Detik.com Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8) mengatakan,diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, dan fee proyek-proyek pengadaan barang-jasa di lingkungan Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2017 dengan total sekitar 5,1 miliar.

Perinciannya adalah, Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Dalam OTT kemarin, Amir Hamzah Hutagalung (AMH) yang juga ikut ditangkap diduga menerima uang Rp 300 juta. Sebanyak Rp 200 juta turut diamankan dari OTT, sementara Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir. Masing-masing Rp 50 juta ke rekening di Bank BCA dan Rp 50 juta ke rekening di Bank Mandiri.

“Kemudian poin B dari fee proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Pemberian diduga dari rekanan proyek dan setoran dari kepala dinas,” rinci Agus dalam konfrensi pers.

Bunda Sitha dan Amir diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju Pilkada 2018. Keduanya diketahui memang akan maju di Pilwalkot Tegal mendatang.

“Sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya nanti untuk Pilkada 2018,” tambah.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada kesempatan yang sama.

OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sitha dan Amir, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara satu tersangka lainnya, Cahyo Supriadi (CHY), yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CHY merupakan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.