Polsek MHS Ringkus Pelaku Curanmor

Curanmor
Wawan (baju singlet), Pelaku Curanmor saat diamankan jajaran Polsek MHS, Selasa (15/8).

KETAPANGNEWS.COM—Wawan (20) satu diantara dua pelaku Curanmor di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong berhasil diringkus Jajaran Polsek Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), selasa (15/8) di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) hasil curian, yakni satu unit sepeda motor jenis Revo sesuai LP Polsek Benua Kayong dengan TKP BTN Gerbang Mutiara Kauman.

Kapolsek MHS, AKP Yafet Efraim Patabang SH SIK menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (9/8) sekitar pukul lima. Dimana TKP Kejadiannya, saat itu motor berada di dalam garasi yang belum ada pintunya.

Kemudian, Istri pelapor, saat menuju garasi melihat motor Revo dengan KB 5341 SY serta dan nomor mesin JBC2E-1188200 sudah tidak berada dalam gerasi. Dari itu, istri pelapor memberitahukan kepada pelapor(suaminya-red).

“Saat itu pelapor masih berusaha mencari disekitar lokasi rumahnya, namun tidak ditemukan. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta lantaran sepeda motor miliknya hilang,” jelas Kapolsek.

Tak lama berselang waktu, lanjut Yafet Efraim Patabang, pada 15/8, jajaran Polsek MHS berhasil menangkap Wawan di Dusun Pematang Ubi, Pesaguan Kiri.

Dipaparkan Yafet, ditangkapnya Wawan berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Reskrimnya, yakni Brigadir Mansyur Zld. Dimana dari hasil penyidikan, keberadaan BB dan tersangka berada di Dusun Pematang Ubi.

Kemudian, bersama Kanit Binmas, anggota jaga dan unit reskrim serta dibantu warga, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Sehingga pelaku berhasil ditangkap beserta BB motor jenis Revo di kediaman saudara Kadir yang juga pelaku curanmor itu.

“Sementara tersangka An Kadir, warga Dusun Pematang Ubi melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” papar Yafet.

Selajutnya, unit reskrim Polsek MHS berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dan BB kepada Unit Reskrim Polsek Benua Kayong guna penanganan perkara lebih lanjut.

Menurutnya, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Sementara tersangka An Kadir yang melarikan diri, ia menghimbau agar segera menyerahkan diri kepada Polisi.

“Kita himbau, kepada keluarga pelaku, yaitu Kadir yang melarikan diri agar secepatnya menyerahkan diri kepada polisi,” imbaunya.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.