
KETAPANGNEWS.COM—Aliansi Serikat Buruh Ketapang menggelar audiensi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Selasa (22/8). Audiensi tersebut bertujuan menuntuk hak atas masa pensiun kerja serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP).
Audiensi yang disambut beberapa anggota DPRD dari komisi II dan III serta beberapa instansi terkait tersebut juga dihadiri perwakilan PT ABP, Imanuel.
Saat diwawancara, Imanuel mengatakan, terhadap upaya penyelesaian permasalahan, bagi pihaknya sudah berjalan sesuai norma. Terlebih dirinya memandang ada dua aspek. Diantaranya masalah adanya tenaga kerja, yaitu dua orang yang dikatakan bahwa kami melakukan PHK.
“Silahkan konfirmasi kembali siapa yang mem-PHK. Dia (yang bersangkutan-red) diundang karena melebihi lima hari tidak bekerja, dia akui itu dan dalam data saya 17 hari tidak bekerja dan ada 26 hari. Bahasa UU mengatakan tidak perlu saya keluarkan PHK,” kata Imanuel, usai menghadiri audiensi, Selasa (22/8).
“Apakah kewajiban saya membayar PHK? tentu tidak. Itu ada dalam UU, dan itu khusus dua orang yang mengajukan gugatan dimediasi. kalau yang pensiun kita mengacu pada Buruh harian Lepas (BHL). Dimana sudah biasa disampaikan ke harian lepas, kalau tidak ada pekerjaan jangan melakukan pekerjaan,” timpal Imanuel.
Mengenai langkah selanjutnya dari hasil mediasi bersama DPRD, dirinya mengaku akan mengembalikan kepada aspek normatif, bukan subjektif. Menurutnya, secara aspek normatif sudah dipenuhi.
“Nah sekarang tinggal proses ke Disnakertrans, kalau di mediasi ke tiga sudah tidak ada titik temu, dalam 10 hari masing-masing pihak boleh melakukan gugatan. Silahkan kami siap menghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Karena, menurutnya, disitulah (PHI-red) ada keadilan. Dia berjanji, jika di PHI pihaknya dinyatakan salah, maka akan segera memenuhi kewajibannya lantaran ada kepastian hukum.
“Kalaupun kami kalah dalam rekomendasi PHI, akan kami selesaikan kewajiban. Apa susahnya, namun yang jelas disitu ada kepastian hukum buat kami sebagai perusahaan,” cetusnya.
Mengenai tempo waktu satu minggu yang dimintanya dari kesimpulan audiesi serikat buruh untuk menyelesaikan persoalan itu. Dimana mereka (pekerja-red) meminta dimediasi oleh anggota DPRD, ia mengaku menghargai forum itu. Dengan demikian konteksnya berbeda.
“Kalau hanya kami dengan pekerja dan Disnakertrans sudah selesai melalui surat anjuran yang dikeluarkan. Sehingga kalau kami tidak penuhi, silahkan serikat lanjut ke PHI. Silahkan dan jalankan saja norma, kenapa harus ribut. Berarti kami masih dibenarkan UU ketenagakerjaan,” tukasnya.
Dimintanya waktu satu minggu olehnya, dijelaskan dia lantaran selama waktu tersebut, pihaknya akan menelaah masukan anggota DPRD, khususnya yang hadir dalam mediasi.
“Saya juga akan bicara dalam tim internal menajemen perusahaan untuk melihat aspek itu. karena kami lagi mempertimbangkan,” ucapnya.
Ia memaparkan, adapun pertimbangan tersebut yakni, apakah persoalan ini hanya muncul di perusahaan pihaknya. Tentu tidak dan terjadi juga di beberapa perusahaan kebun lainnya.
“Jadi kami tidak mau ada suatu keputusan, tapi besok ada lagi pertemuan dengan kebun lain. Apakah ini wajah pengambilan keputusan kita dalam setiap penanganan masalah. Kalau sudah begini, berarti ada suatu pondasi hukum tidak kuat. Sebagai investor tentu tidak mau dengan hukum yang lentur, kita jalan lurus saja,” terangnya..
Mengenai dinilai melecehkan institusi lantaran tidak hadir dalam mediasi pertama, diungkapkannya, jika hadir dalam mediasi ketiga apakah itu melecehkan. Pasalnya dalam UU ketenagakerjaan tentang pasal mediasi tidak mengatakan demikian.
“Apakah ketika saya tidak hadir saat mediasi saya melecehkan hukum?, tidak. Jangan lihat dari aspek subjektif, tapi lihat dari aspek legal,” pungkasnya.(absa).