
KETAPANGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menetapkan program pembentukan Perda Kabupaten Ketapang tahun 2018 dalam rapat paripurna Selasa (26/9).
Rapat paripurna dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD Ketapang.dimulai pukul 10.00 WIB dengan pimpinan sidang adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Junaidi SP, M.Si didampingi Qadarini SE.Hadir dalam paripurna adalah Bupati Ketapang diwakili Sekda Ketapang. Drs HM.Mansyur M.Si bersama para asisten Setda ketapang dan kepala SKPD.
Selanjutnya Bapemperda DPRD Ketapang diberikan kesempatan menyampaikan hasil pembahasan bersama eksekutif. Dipaparkan Sahrani, dari Bapemperda DPRD Ketapang bahwa Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini jelas diatur dalam UUD 1945. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang telah.disepakati sebanyak 14 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2018.
Program legislasi daerah itu terdiri dari 3 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan satu Raperda inisiatif DPRD. Raperda yang dimaksud antara lain Raperda tentang Perlindungan anak. Raperda tentang pemberian pelayanan air minum Perubahan kedua perda nomor 4/1995 tentang pemberian pelayanan air minum. Raperda tentang tarif rumah sakit. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Raperda Rencana induk pengembangan pariwisata daerah. Raperda tentang ketentuan dan tata cara pemberian surat izin usaha perdagangan dan SIUP tanda daftar perusahaan (TDP) dan tanda daftar gudang (TDG).
Kemudian, Raperda tentang Izin Industri dan izin kawasan Industri. Raperda tentang pembiayaan pendidikan. Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Raperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang izin gangguan dan Retribusi izin gangguan. Raperda tentang Perubahan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak hiburan. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang pajak air tanah. Raperda tentang fasilitasi penyalahgunaan narkoba. Dan, Raperda tentang cagar budaya.
Selain itu disebutkan juga bahwa dalam keadaan tertentu Bupati Ketapang atau DPRD Ketapang dapat mengajukan rancangan perda diluar program badan pembenttukan peraturan daerah. Tindakan tersebut dilakukan, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam.
Demikian juga akibat kerjasama dengan pihak lain, maupun keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgens atau suatu rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang dan Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang. Pengajuan Raperda juga bisa dilakukan akibat adanya pembatalan Perda oleh Gubernur dan Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.
Setelah dipaparkan oleh Sahrani, selanjutnya Wakil Ketua DPRD Ketapang.mempersilakan kepada Agus Hendri SE, M.Si, sekretaris DPRD Ketapang.membacakan rancangan Keputusan DPRD Ketapang. Setelah rancangan keputusan dibacakan, kemudian anggota dipersilakan untuk menyampaikan saran dan pendapat sebelum ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Ketapang.
Setelah ditetapkan menjadi keputusan DPRD Ketapang, dan selanjutnya dilakukan serah terima kepada sekretaris DPRD Ketapang.(adv/dra)