
KETAPANGNEWS.COM – Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rulli Robinson Polii mengatakan, saat ini kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Adrianus Restu Putra alias Aning (27) terhadap korban ES (7) sudah masuk tahap 1 dan pelaku sudah dilimpahkan ke LP Kelas II B Ketapang.
“Pelaku sudah diamankan pada bulan Juli lalu dan saat ini sudah berada di LP untuk kemudian disidangkan,” jelas Kasat Senin (18/9) kepada awak media.
Kasat mengatakan, sesuai petunjuk Jaksa harus ada penambahan pemeriksaan untuk berkas perkara, sehingga pada Jum’at (15/9) kemarin korban dan saksi kembali diperiksa. Selain memberikan keterangan tambahan, korban juga memeriksa kesehatannya di RSUD Agoesdjam didampingi pemerhati anak dan juga Polwan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat infeksi terhadap kemaluan korban sehingga menyebabkan kencing darah,” ujarnya.
Kasat menuturkan, dari keterangan tambahan korban didampingi pemerhati anak, saat kejadian pelaku mengajak korban mencari buah, sesampainya di semak-semak perkebunan sawit pelaku membuka celananya dan menyuruh korban melakukan sesuatu yang tak senonoh.
“Pelaku mengancam korban jika tidak mau melakukannya, setelah itu pelaku membaringkan korban dan menjalankan aksinya, bahkan untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku menggunakan sampo zinc,” terang Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Ayat 1 dan atau 2 atau Pasal 82 Jo Pasal 76 D atay 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.(dra)