
KETAPANGNEWS.COM—Terdakwa pembakar Mobil Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Adi Priyono alias ujang akhirnya terbukti bersalah dan divonis hukuman 1,2 tahun penjara. Putusan tersebut disampaikan melalui sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (5/9) sore di ruang sidang PN.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut terdakwa 1,4 tahun.
Ketua FPRK, Isa Anshari saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya merasa bersukur dan menerima putusan tersebut. Lantaran kata Isa, vonis yang dijatuhkan pada terdakwa tidak jauh terpaut dari tuntutan JPU.
“Saya cukup puas atas vonis tersebut. Karena tidak jauh beda dari tuntutan. Terlebih perlakukan terdakwa merupakan teror bagi saya se keluarga,” kata Isa Anshari kepada awak media di Ketapang, Selasa (5/9).
Namun demikian, dirinya masih menyayangkan terhadap sikap terdakwa (Adi Priyono-red). Dimana selama persidangan yang digelar PN, dia tidak mau mengakui kalau ada pelaku lain selain dirinya.
Padahal, lanjut Isa, saksi mata yang melihat aksi pelaku, ada orang lain yang menunggu di atas motor sebelum para pelaku melarikan diri.
“Saya berharap, meskipun satu terdakwa pembakaran mobil saya telah dihukum. Namun saya meminta aparat kepolisian tetap mengusut keterlibatan pihak lain. Sebab ini masih menjadi tanda tanya bagi saya pribadi dan juga masyarakat. terlebih saya juga tidak kenal dengan terdakwa,” harapnya.
Diakui dia, secara pribadi, ia akan terus berupaya mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Sebab jika pelaku lain tidak terungkap, maka bukan tidak mungkin kedepan teror serupa akan terus terjadi di Ketapang,” pungkasnya.(absa)