Pemda Diminta Tak Tebang Pilih Tertibkan Pasar Illegal

Pedagang
Salah satu pedagang pasar H Bujang Hamdi, Adam (54) saat diwawancara awak media di lokasi pasar, Kamis (21/9) dini hari.

KETAPANGNEWS.COM—Wacana Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang untuk memindahkan para pedagang pasar H Bujang Hamdi ke pasar Rangge Sentap dinilai para pedagang belum tepat. Pasalnya, pihak pemerintah belum melakukan sosialisasi dan pendataan jumlah pedagang di pasar tersebut.

Bahkan, operasi penertiban pasar yang biasa disebut pasar H Sani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggunakan excavator (alat berat) pada Kamis (21/9) dini hari hanya berujung pembuatan parit drainase di Daerah Milik Jalan (DMJ) tepatnya di depan pasar itu.

“Wacana pemerintah daerah melakukan pemindahan para pedagang di Bujang Hamdi atau lebih dikenal pasar H Sani ini belum pantas. Sebab selama ini belum ada sosialisasi. Seharusnya sebelum pemindahan disosialisasikan terlebih dahulu,” kata salah satu pedagang, Adam (54) kepada awak media di lokasi pasar, Kamis (21/9) dini hari.

Diakui Adam, sebelumnya para pedagang pasar H Bujang Hamdi pernah merasakan pindah ke pasar Rangge Sentap. Lantaran pemerintah menjanjikan bahwa masing-masing pedagang disiapkan lapak atau meja.

“Namun selama 15 hari saat pindah ke Rangge Sentap, ternyata tidak ada lapak yang disediakan. Sehingga kami kembali lagi ke pasar H Bujang Hamdi ini hingga sekarang,” akunya.

Menurutnya, bahkan saat kami belum pindah ke pasar Rangge Sentappun, kawan-kawan pedagang disana mengeluh.

“Apalagi kami sudah pindah kesana dengan jumlah yang banyak. Bagaimana mau menampung kami,” timbal pedagang ikan yang berjualan sejak 2004 ini.

Namun demikian, diungkapkannya, jika Pemda menepati janji untuk menyatukan seluruh pedagang di Pasar Rangge Sentap, dirinya sangat setuju. Tetapi harus ditertibkan semua dan jangan pilih kasih. Terlebih ditegaskannya, ia mengetahui mana pasar illegal dan legal di Ketapang.

Ia menambahkan, terhadap adanya retribusi ke pemerintah, menurutnya selama berjualan belum ada ditarik retribusi. Hanya saja secara pribadi membayar ke pemilik tanah.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.