Rumah Dinas Hakim Pengadilan Agama Ketapang Kurang

Harapkan Perhatian Pemda

Pengadilan Agama
Kepala Pengadilan Agama Ketapang Ansori (kiri) saat diwawancara awak media Rabu (6/9) diruang kerjanya.

KETAPANGNEWS.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ketapang berharap adanya perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, khususnya terkait bantuan pembangunan atau pinjam pakai Rumah Dinas (Rumdis) untuk Hakim PA Ketapang. Sampai saat ini PA Ketapang hanya memiliki satu Rumah Dinas saja.

“PA Ketapang masih kekurangan rumah dinas, dari lima hakim yang ada termasuk saya, rumah dinas yang ada hanya satu saja,” kata Ketua PA Ketapang, Ansori Rabu (6/9) diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya jika dilihat dari kelas, PA Ketapang masuk Kelas Dua sehingga idealnya harus ada 12 hakim dan tentu 12 rumah.

Ansori mengungkapkan, saat ini rumah dinas hanya ditempati satu hakim, sedangkan hakim-hakim lainnya harus merogoh kocek sendiri mengontrak rumah untuk tinggal selama bertugas di Ketapang.

“Hal ini tentu mempersulit kehidupan hakim dengan gaji yang ada harus membayar kontrakan sendiri,” ucapnya.

Ia menuturkan, sesuai undang-undang yang ada fasilitas dan perumahan dijamin, tapi memang hakim di PA Ketapang hal tersebut masih jauh.

“Kendalanya apa dari pusat pemilik kewenangan kita tidak tahu, yang jelas apa yang ada di undang-undang belum sesuai dengan yang dirasakan PA Ketapang,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Ansori meskipun kewenangan soal fasilitas dan perumahan diatur pusat, tapi perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang diharapkan. Misalnya dalam membantu membangun atau pinjam pakai untuk rumah dinas pegawainya.

“Kalau kita memang tidak dibolehkan mengajukan bantuan, tetapi kalau dibantu oleh Pemda boleh,” ucapnya.

Ia menuturkan, karena PA Ketapang berada diwilayah Ketapang, sebagai pemilik wilayah Pemda wajar-wajar jika membantu misalkan memberikan pinjam pakai rumah dinas atau membangunnya.

“Sebab di daerah lain seperti Sumatera sudah banyak rumah dinas PA dibangun Pemda setempat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan pihaknya untuk membantu Pemda khususnya dalam menyelesaikan masalah sesuai dengan tugas dan fungsi PA. Selain itu pihaknya juga memiliki tanah seluas 5.000 meter persegi yang saat ini hanya terbangun satu rumah dinas saja, sehingga jika ada perhatian Pemda tentu tanah yang masih kosong bisa dibangun rumah dinas untuk Hakim PA dan pejabat struktural di PA Ketapang. Idealnya di Ketapang paling tidak ada 10 rumah dinas, karena satu sudah ada.

“Perlu tambahan 9 rumah dinas lagi, yang mana dua rumah bisa untuk pejabat struktural, kemudian sisanya bisa untuk hakim atau keperluan lainnya,” harapnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.