
KETAPANGNEWS.COM – Pasca banjir bandang beberapa waktu lalu terjadi di Kecamatan Jelai Hulu, Forum Jelai Bersuara menyampaikan 16 tuntutan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Ketapang. Tuntutan disampaikna pada Jum’at (29/9).
Dalam tuntutan diterima langsung Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi, SP perwakilan masyarakat yakni Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Jelai Sekayuq Kendawangan Siakaran, Petrus Darmono mengatakan, kedatangan pihaknya menindaklanjut aksi bela ekologi untuk solidaritas kemanusian korban banjir yang beberapa waktu lalu di Kecamatan Jelai Hulu.
“Tuntutan yang kami sampaikan kesepakatan bersama masyarakat dan sudah ditandatangani 16 Kepala Desa Se-Kecamatan Jelai Hulu yang tergabung dalam Forum Jelai Bersuara,” katanya.
Ia menjelaskan, 16 desa yang tergabung dalam forum Jelai Bersuara diantaranya Desa Asam Jelai, Periangan, Biku Sarana, Penyarang, Deranuk, Kesuma Jaya, Perigiq, Riam Danau Kanan, Terbing Berseri, Rangga Intan, Pangkalan Suka, Karang Dangin, Sidari, Pasing Mayang, Teluk Runjai dan Tanggerang. Tuntutan tersebut mendesak Pemda hingga Pusat agar dapat segera menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan.
Adapun tuntutan yang disampaikan diantaranya, segera dilakukannya pemulihan tempat tinggal yang layak bagi warga yang kehilangan rumah dalam bentuk bantuan materil dan non materil, pemulihan kesehatan bagi korban yang sakit akibat tertimpa bencana, pemulihan psikitis bagi korban baik langsung dan tak langsung, merelokasi tempat tinggal korban yang kehilangan rumah dan tanah, membangun kembali infrastruktur atau fasilitas umum yang rusak seperti jembatan dan jalan penghubung antar kampung serta rumah ibadah.
Kemudian memulihkan dan menata kembali “Tanjung Teluk Rujnai” yang berada di Pusat Kampung Tanjung sebagai identitas kampung, mengganti aset atau kerugian materil secara layak untuk seluruh korban, membersihkan anak-anak sungai sepanjang daerah aliran Sungai Jelai terutama yang ditimbun perusahaan perkebunan dan tambang, menghentikan penebangan hutan dan penanaman sawit di Hulu Sungai Kiriq, membuat penampung atau penyaluran aliran sungai alternative di Sungai Kiriq dan Sungai Jelai khususnya yang melintasi kampung, serta menanam kembali hutan di sepanjang daerah aliran sungai minimal jarak 500 meter dari badan sungai, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan kehutanan, sawit dan pertambangan yang berada di Hulu Sungai Kiriq dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Ia menegaskan, tuntutan pihaknya agar dilakukan peninjauan kembali perizinan atau perpanjangan izin perusahaan sawit serta pertambangan yang tidak sesuai analisis dampak lingungan (Amdal) dan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian menindak tegas perusahaan yang terbukti menjadi penyebab musibah banjir di Sungai Kiriq dan Sungai Jelai, melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh aktivitas perusahaan sawit, HTI dan pertambangan di Jelai Hulu agar sesuai aturan lingkungan hidup dan Amdal. Serta memberikan pendidikan lingkungan secara berkelanjutan dan turut serta partisipatif untuk penyadaran publik agar bekerjasama merawat dan memelihara keberlangsungan alam.
” Jadi 16 tuntutan ini kita harap menjadi perhatian khusus dan dapat segera direalisasikan Pemda,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain mendatangi DPRD Ketapang untuk menyampaikan tuntutan ini, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini ke Bupati Ketapang dan kemudian akan disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang.(dra)