
KETAPANGNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan Pasar Haji Bujang Hamdi atau sering disebut Pasar Haji Sani, di Jalan KH Mansyur Kecamatan Delta Pawan. Pasalnya, menurut dia pasar tersebut tidak memberikan retribusi ke Pemda.
“Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berani mengamankan kebijakan daerah. Kami mendukung penertiban pasar tersebut dan para pedagangnya dipindahkan ke Pasar resmi Rangge Sentap,” katanya kepada awak media, Rabu (27/9).
Ia mengatakan, dukungan pihaknya terhadap penertiban dan pemindahan pedagang di Pasar Haji Sani lantaran selama ini pasar tersebut berstatus Ilegal sehingga tidak memberikan kontribusi berupa retribusi bagi Pemda Ketapang.
“Bahkan secara tata ruang lokasi pasar tersebut tidak diperuntukan untuk sebuah pasar,” ungkapnya.
Ia meminta Kasatpol PP Ketapang bertindak tegas, jangan sampai aktivitas di Pasar Haji Sani kembali hidup sehingga membuat penertiban semakin berlarut.
“Beberapa waktu lalu sudah dibuat parit pembatas, tapi setelah itu tidak ada tindakan sehingga masih terjadi aktivitas di pasar,” katanya.
Ia menuturkan, seharusnya Satpol PP bisa mengamankan kebijakan daerah selaku penegak Perda jangan sampai kebijakan ini dinilai setengah-setengah.
Menurutnya, jika memang Satpol PP Ketapang tidak mampu atau berani bergerak sendiri maka silahkan meminta bantuan dari pihak terkait baik aparat kepolisian maupun TNI agar penertiban pasar dapat berjalan lancar.
“Solusi dari penertiban saya pikir sudah dilakukan, dengan pemindahan di Pasar Rangge Sentap yang memang masih cukup luas,” ujarnya.
Menurutnya, tinggal dilakukan penataan saja kemudian inventarisir ulang pedagang karena pedagang di Pasar Haji Sani dulunya pernah berjualan di Pasar Rangge Sentap.
Ia menambahkan, kalau penataan pasar dalam hal ini Pemda serta DPRD tentu akan berupaya memaksimalkan didalam penganggaran yang mana dalam APBD Perubahan sudah dianggarkan untuk menambah kios-kios sementara.
“Untuk penataan secara lebih detailnya sudah direncanakan pada penganggaran ditahun 2018 mendatang,” ujarnya.
Disarankannya, Satpol PP, Disperindag juga harus bekerja ekstra melakukan pendataan dan inventarisir pedagang jangan sampai ada pedagang yang memiliki lapak double atau jangan sampai ada simpang siur data.
“Jadi Satpol PP dan Disperindag harus bersinergi dan saling berkoordinasi jangan nantinya saling tuding dalam pengamanan kebijakan Pemda ini,” tegasnya.(dra)