
KETAPANGNEWS.COM – Kapolres Ketapang, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sunario mengatakan, dari hasil pemeriksaan delapan tersangka curanmor para pelaku nekad melakukan pencurian lantaran hendak membentuk geng motor yang rencananya dinamai geng Raja King.
“Dari delapan tersangka kita menyayangkan ada tiga tersangka yang statusnya masih dibawah umur yakni PE (16), AF (16), JN (16). Pelaku yang berstatus dibawah umur akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya Senin (11/9) di Polres Ketapang.
Para tersangka bakal dikenakan pasal 362 ancaman maksimal 5 tahun penjara, Sementara untuk tersangka dibawah umur di sesuaikan dengan undang-undang berlaku.
“Kita lakukan diversi nantinya,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk memastikan ada tidaknya tersangka dan barang bukti lainnya.
“Kita ucapkan terimakasih kepada masyarakat pro aktif menyampaikan informasi,” ucapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat harus berani menyampaikan informasi bila mencurigai sesuatu hal diwilayah masing-masing baik dengan mengirim SMS atau menggunakan Panic Button dan lainnya.
“Kepada masyarakat kita minta selalu waspada dan menggunakan kunci ganda kendaraan,” imbaunya.(dra)