
KETAPANGNEWS.COM – Terkait banyaknya aduan mengenai pelaksanaan tes penjaringan Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 mendatang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang akan membuka posko pengaduan terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) di Ketapang.
Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus mengatakan dirinya dan beberapa pihak lainnya hingga saat ini terus menerima pengaduan dari para calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus dalam tes akademik.
Budi mengungkapkan, seperti beberapa waktu lalu, pengaduan disampaikan langsung Calon Kades Desa Betenung, Kecamatan Nanga Tayap yakni Hasan Asari Oramahi dan Asmano yang mengadu terkait pelaksanaan tes akademik yang diduga mereka terdapat kecurangan dalam tahapan-tahapan penetapan peserta calon yang mengikuti tes akademik sehingga mereka dinyatakan tidak lulus dalam tes akademik.
Menurutnya, tak hanya dua calon kades tersebut, dirinya juga mendapat pengaduan dari bakal calon kades Tanjung pasar, Kecamatan Muara Pawan juga mengeluhkan hal yang sama, selain itu pihaknya mendapat informasi di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi yang diduga pelaksanaan tahapan Pilkades diduga dilakukan secara curang oleh panitia pelaksana Pilkades.
“Memang persoalan proses Pilkades saat ini banyak dikeluhkan termasuk adanya dugaan kecurangan, ” katanya Kamis (26/10).
Ubtuk itu kata Budi, atas dasar banyaknya pengaduan termasuk melalui telepon, ia meminta agar dibuka posko aduan para calon kades yang mengeluhkan dan mencurigai adanya kecurangan dalam tes seleksi ini.
“Persoalan ini memang dipandang perlu disikapi dengan serius, salah satunya dengan dibukanya posko aduan, sehingga para calon kades bisa menyampaikan langsung apa yang menjadi keluhan dan kecurigaan para calon kades yang merasa dicurangi dalam seleksi Pilkades ini,” jelasnya.
Ia menuturkan, dengan adanya posko aduan, pengaduan tidak sebatas melalui telpon atau pesan singkat, jadi bisa disampaikan secara tertulis yang dapat menjadi dasar lebih kuat pihaknya dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Untuk itu, besok (Jum’at) pihaknya akan membicarakan persoalan ini dengan Komisi 1 yang membidangi persoalan ini agar dapat diatur jadwal dan mekanisme sesuai tata tertib DPRD untuk segera mungkin dibuka posko aduan resmi.
“Yang membuka posko aduan ini DPRD, tapi tetap melalui mekanisme dan aturan yang ada,” terangnya.
Menurutnya, persoalan ini harus disikapi serius lantaran Pilkades merupakan sebuah proses demokrasi yang menentukan pemimpin masyarakat ditingkat desa, sehingga harus terhindar dari praktek-praktek kecurangan yang menciderai demokrasi.
Oleh karena itu, pelaksanaan tahapan Pilkades di setiap Desa yang mengalami persoalan maupun dugaan kecurangan agar dapat diselesaikan segera mungkin dan dilaporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti sehingga pelaksanaan Pilkades bisa berjalan bersih, jujur dan adil. Agar kades-kades terpilih benar-benar dipilih oleh rakyat bukan karena ada kecurangan.
“Artinya garus bersaing sehat antar sesama calon kades,” pungkasnya.(dra)