
KETAPANGNEWS.COM – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH menegaskan, akan melakukan penutupan atau penonaktifan secara paksa pasar H Bujang Hamdi atau yang sering disebut Pasar Haji Sani yang dinilai Ilegal jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan oleh ahli waris maupun pengelola pasar tersebut.
“Saya sudah tanda tangani surat peringatan ketiga untuk penonaktifan atau penutupan pasar tersebut,” tegas Bupati Selasa (10/10).
Menurutnya, jika tujuh hari setelah surat ketiga disampaikan, namun masih tidak diindahkan, maka terpaksa melakukan pembongkaran paksa di pasar Ilegal tersebut, terlebih upaya pemberitahuan dan imbauan sudah juga dilakukan.
“Kalau tidak diindahkan maka Satpol PP harus menutup paksa pasar Ilegal tersebut, tentunya nanti dibackup baik oleh Polres maupun Kodim,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan, penutupan pasar H Bujang Hamdi karena keberadaan pasar tidak memberikan kontribusi bagi Pemda, terlebih pasar tidak memilik izin baik itu izin mendirikan bangunan serta melanggar undang-undang tentang tata ruang, melanggar undang-undang lingkungan hidup, termasuk juga tidak membayar pajak.
“Kalau pasar ini masih diteruskan itu pelanggaran berat dan kita tidak boleh menutup mata untuk sesuatu yang ada di depan mata,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan upaya-upaya agar pedagang di pasar Ilegal tetap dapat berjualan seperti menyiapkan pedagang untuk berjualan di Pasar Rangge Sentap, bahkan diakuinya Pemda juga tidak memaksa pedagang untuk semuanya berdagang ke Pasar Rangge Sentap.
“Jika memang ada pedagang yang ingin berdagang ke pasar-pasar desa yang resmi silakan. Lapak di pasar sentap sudah siap, untuk penataan dan merenovasi pasar sentap sudah dianggarkan pada tahun 2018 yang dananya sekitar 6 Miliar,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban pada pasar-pasar Ilegal lain yang memang tidak memberikan kontribusi dan melanggar aturan yang ada.
“Kita lakukan penertiban di pasar Ilegal yang besar dulu, yang kecil-kecil nanti menyesuaikan namun tetap akan kita tertibkan,” ungkapnya.(dra)
Mane ada pasar illegal, pasar itu tumbuh oleh rakyat, pemerintah yg bijak memfasilitasi dan membina bagaimana supaya PASAR RAKYAT (sesuai kebutuhan masyarakat) itu menjadi tempat yg nyaman, aman, bersih, dan tertib, bukan MEMAKSA rakyat kalo mo ke pasar jadi SUSAH.
Rakyat kecil bukan seperti pejabat yg punya berbagai fasilitas transportasi atau tinggal prentah belanja ke pasar yg jauh jaraknya, jika perlu sekalian plesir dengan berbagai dalih.
Tolong pikirkan rakyat kecil yg makin hari makin sulit kehidupannya, jangan nambah susah mereka dengan memaksa belanja ke pasar saja harus buang waktu lebih lama, dan lebih jauh.
Bisa dibayangkan kalo seorang ibu yg rumahnya di gang merak, atau disekitar panti jompo harus belanja ke pasar ranga sentap, sementara masih punya balita, masih harus ngantar sekolah anak, dan hanya pake sepeda engkol dan ingin belanja kepasar DIPAKSA kepasar yg jauh ? bagaimana sekiranya anda sendiri yg mengalami hal ini, dimana rasa empati anda terhadap rakyat kecil yg dulu memilih anda ? M I K I R.