Disperindag Pastikan Beri Solusi ke Pedagang Eks Bujang Hamdi

Toni Jaya
Kepala Disperindag, Toni Jaya saat memberikan penjelasan kepada para eks pedagang bujang hamdi dalam audiensi, Senin (23/10) kemarin. Dok: humas/SH.

KETAPANGNEWS.COM—Pasca pembongkaran Pasar Haji Bujang Hamdi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, Sabtu (21/10) kemarin menyisakan PR bagi pemda. Pasalnya banyak Eks pedagang pasar tersebut belum semuanya mau direlokasi ke tempat yang disediakan Pemda yakni Pasar Rangge Sentap.

Menyikapi hal demikian, Senin (23/10) eks pedagang H Bujang Hamdi melakukan audiensi ke kantor Dinas Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ketapang. Kedatangan pedagang tersebut disambut langsung oleh Kadis Perindag Tony Jaya dan Sekretarisnya Eldiyanto.

Kepala UPTD Pasar Rangge Sentap, Tengku Iskandar mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lapak-lapak dan kios-kios untuk para eks pedagang Pasar Bujang Hamdi. Menurutnya ada sekitar 107 meja yang telah ada dan siap digunakan oleh pedagang. Sedangkan berdasarkan data tambahan dari Pasar H Bujang Hamdi sebanyak 173.

“Untuk itu Pemerintah telah manambah meja sebanyak 75 buah untuk antisipasi. Belum lagi ditambah lapak semi permanen di kiri dan kanan meja-meja ada. Jadi Kami telah sediakan meja-meja itu dan siap untuk dijadikan tempat berjualan bagi eks Pasar H Bujang Hamdi,” Katanya, Senin (23/10).

Sementara Dinas Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ketapang ,Toni Jaya menuturkan, Pemda akan tetap memberikan solusi untuk eks penjual Pasar Bujang Hamdi yang lapaknya ditertibkan oleh Pemerintah. Dimana pihaknya telah menyiapkan lapak para pedagang di Pasar Rangge Sentap.

Mengenai dasar-dasar penertiban, menurutnya ditertibkannya pasar tersebut lantaran ilegal, bahkan penertiban paksapun sudah secara prosuderal. Sebelumnya juga telah melalui mekanisme yang berlaku.

Dijelaskan dia, tahapan dimaksud ialah, surat Pertama Pemerintah Daerah kepada Ahli Waris/Pengelola Pasar H Bujang Hamdi Nomor 510/0346/Kop. UKM Dagprin-C/2017 tanggal 05 Juni 2017 perihal Penertiban Pasar H Bujang Hamdi Ketapang. Kemudian disusul Surat Bupati ketapang Nomor : 510/0447/Kop. UKM Dagprin-C/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal Penertiban Pasar H Bujang Hamdi.

Selanjutnya Surat Bupati Ketapang Nomor: 510 /0552/Kop, UKM Dagprim-C/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Penertiban Pasar H. Bujang Hamdi, dan untuk kali terakhir Surat Bupati Ketapang Nomor 510/0578/Diskop, Ukm&Dagprin-C/2017 tanggal 18 Oktober 2017 perihal pemberitahuan kepada Kepala Desa untuk dapat menampung maupun menerima keberadaan para padangan pindahan dari Pasar H Bujang Hamdi.

Lanjutnya, Pengelolaan Pasar tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau bertentangan dengan UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan, UU tersebut mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha dalam mengembangkan sarana perdagangan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan dilakukan melalui peraturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan usaha dan lokasi pendirian, kemitraan dan kerjasama usaha.

Selain itu, Keberdaan Pasar H Bujang Hamdi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 03 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang tahun 2015-2035 yang menyebutkan, Lokasi Pasar H Bujang Hamdi diperuntukkan sebagai lokasi Pasar. Lokasi Pasar H Bujang Hamdi adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman penduduk.

“Untuk itu, dalam hal penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyediakan lapak di Pasar Daerah Rangge Sentap dan Pasar-Pasar Desa yang legal di seputar Kota Ketapang,” ujarnya.

Terhadap dilakukannya penertiban, ia berharap kepada semua pihak untuk dapat memahami, terutama kepada padagang agar dapat menempati Pasar Daerah dan Pasar Desa yang telah disediakan.(adv/SH).

Leave a Reply

Your email address will not be published.