Hanya 15 Parpol Dapat Tanda Terima KPU Ketapang

Alkap Pasti
Plh Ketua KPU Ketapang, Alkap Pasti.

KETAPANGNEWS.COM— Penyerahan berkas bukti keanggotaan Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2019 mendatang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang telah usai. Dalam penyerahan berkas, KPU hanya memberikan tanda terima ke 15 Parpol di Ketapang lantaran memenuhi syarat ketentuan undang-undang.

Plh Ketua KPU Ketapang, Alkap Pasti mengatakan, dalam proses tahapan yang sudah dilakukan KPU, hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 Wib, KPU telah menerima penyerahan berkas 15 Partai Politik (Parpol) baik KTA maupun potocopy e-KTP.

“15 partai tersebut memenuhi ketentuan UU. Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 15 Parpol itu melebihi 578. Serta F2 nya juga ada dan diproduksi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU,” kata Alkap Pasti kepada Ketapangnews, Rabu (18/10).

Kemudian, 15 parpol yang sudah mendapat tanda terima dari KPU, selanjutnya akan dilakukan proses penelitian administrasi dimulai 18 Oktober – 15 november 2017.

“Jadi data ke 15 Partai ini diteliti berkasnya oleh KPU dimulai hari ini sampai 15 November mendatang,” ucap Alkap.

Adapun 15 parpol tersebut yakni, Golkar 1.721 Anggota, Hanura 1613, Perindo 1.272, PKB 994, Demokrat 899, PAN 845, PKS 778, Nasdem 756, PPP 715, PDIP 697, Gerindra 647, Garuda 645, PKPI 642, PSI 633 dan PBB 587.

Terkait kesiapan pihaknya, dijelaskan dia, saat ini di KPU berjalan dua tahapan pemilu. Diantaranya persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) dan Pemilu Pemilu 2019 mendatang.

“Untuk kesiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, saat ini di KPU sedang berlangsung proses rekrutmen PPK dan PPS sejak dimulainya pendaftaran 13-17 kemarin,” ungkapnya.

Sementara kesiapan Pemilu 2019, setelah penyerahan berkas bukti keanggotaan, KPU sudah membentuk tim dan kelompok kerja untuk melakukan proses verifikasi. Terlebih panduan verifikasi juga sudah ada. Sehingga dengan rentang waktu selama kurang lebih satu bulan bisa dipastikan cukup melakukan proses tersebut.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.