KPU Gelar Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

KPU Ketapang
Para pengurus parpol di Ketapang saat mendengarkan paparan sosialisasi dari Komisioner KPU Ketapang, Senin (2/10).

KETAPANGNEWS.COM—Menjelang pemilih umum (Pemilu) Legislatif tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta, Senin (2/10) di salah satu hotel Ketapang. Dalam pelaksanaan diikuti oleh 12 Parpol peserta pemilu tahun 2014 dan tiga Parpol baru.

Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya berkenaan dengan pendaftaran dan verifikasi calon parpol yang akan mengikuti pemilu legislatif tahun 2019 mendatang.

Lebih kanjut dikatakannya Ronny, pendaftaran tersebut dilakukan di tingkat pusat. Sedangkan penyelenggara di kabupaten hanya meneliti berkas administratif serta memverifikasi faktual di lapangan. Adapun yang akan diverifikasi KPU Ketapang yakni bukti administasi jumlah anggota, kepengurusan dan domisili kantor.

“Semua itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, sekarang penggunaan sistem informasi diterapkan. Tujuannya untuk kemudahan akses. Dimana Parpol di tingkat pusat yang memasukkan data keanggotaan maupun kepengurusan dalam aplikasi SIPOL.

Sementara pengurus parpol tingkat Kabupaten, tanggal 3-16 Oktober 2017 menyampaikan berkas hardcopy berupa kartu tanda anggota yang disandingkan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

“Nantinya, KPU Ketapang juga menyiapkan tim helpdesk untuk membantu parpol dalam mendaftar,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menyebutkan, bila dibandingkan dengan Pemilu legislatif 2014, pendaftaran maupun verifikasi akan lebih mudah. Lantaran dengan aplikasi SIPOL, KPU mencocokkan data yang telah dimasukkan parpol tingkat pusat dengan hardcopy yang akan dibawa pengurus kabupaten.

“Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kegandaan anggota dan sebagainya. Selain itu, syarat keanggotaan yang disampaikan 1/1.000 atau 1.000 keanggotan untuk diambil sampel atau sensus,” paparnya.

Tedi mengharapkan pengurus parpol yang mengikuti sosialisasi telah mempersiapkan semuanya. Sehingga waktu yang tersedia jangan sampai terlewati. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,”tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.