Penjelasan BPMPD Terkait Tes Ulang Akademik Calon Kades

Berita-ilustrasi-pilkades-1
Pilkades- Ilustrasi

KETAPANGNEWS.COM – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Mad Noor menegaskan, pihaknya tidak akan melaksanakan tes ulang akademik lantaran pihaknya telah melaksanakan tahapan sesuai aturan.

“Untuk tes ulang tidak ada, semua sudah sesuai aturan, kita melibatkan pihak-pihak lain dalam hal ini seperti Inspektorat, Disdik, Tapem, bagian hukum dan soal tes dikawal oleh Satpol PP,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media Selasa (24/10).

Ia menjelaskan, terkait pihak-pihak khususnya calon kepala desa yang tidak lulus pada tes akademik dan belum puas, maka dirinya menyarankan untuk datang ke Kantor BPMPD untuk melihat langsung hasil tes akademik mereka.

Menurutnya, sudah ada beberapa calon yang menanyakan hasil mereka, dan sudah disampaikan jawaban mereka dan kunci jawaban yang ada sehingga mereka tinggal cocokan jawaban mereka benar atau salah.

“Dan terbukti nilai mereka rendah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kalau masih ada yang belum puas dengan hasil yang ada, silahkan datang kekantor kami dan akan dilayani mereka dan memberikan soal yang mereka jawab dan kuncinya untuk mereka lihat secara langsung.

Saat ditanya soal adanya calon kepala desa yang lulus administrasi dan tes akademik padahal menggunakan surat keterangan Ijazah hilang, ia mengaku kalau itu wewenang tim panitia ditingkat Desa untuk memverifikasi administrasi para calon, yang mana misalkan calon menggunakan ijazah paket harus dikroscek dulu tempat mengeluarkan ijazah paket atau ada dicurigai menggunakan ijazah palsu dikoordinasikan dengan dinas pendidikan, di Kabupaten menerima apa yang dari tim panitia desa.

“Jadi yang sudah diverifikasi mereka kita anggap sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.