
KETAPANGNEWS.COM—Menyikapi rencana Pemerintah Daerah (Pemda) akan membongkar pasar Haji Bujang Hamdi dalam waktu dekat, ratusan massa dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) dan para pedagang pasar tersebut menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Jum’at (13/10).
Koordinator Aksi, Isa Anshari dalam orasinya menegaskan, bahwa FPRK bersama para pedagang menolak keras atas rencana pembongkaran pasar secara paksa oleh Pemda sebelum dilakukan audiensi.
“Kami menyatakan sikap akan melawan segala bentuk kezoliman, kesewenangan, arogansi dari Pemda yang tanpa mau mendengarkan lebih dahulu aspirasi rakyat sebenarnya,” teriak Isa Anshari dalam orasinya, Jum’at (13/10).
Isa mengatakan, pedagang adalah warga negara taat dan patuh kepada hukum. Namun pihaknya menuntut Pemda bersikap adil dalam proses penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Jika Pemda tetap bernafsu membongkar paksa, maka kami minta saat ini juga dan secara bersamaan membongkar pasar illegal lainnya. Serta bangunan illegal yang juga tidak memberikan kontribusi kepada Pemda. Seperti ada puluhan pelabuhan khusus disepanjang sungai pawan,” ungkap Isa.
Dijelaskan dia, pasar H Bujang Hamdi berdiri dalam kawasan tata ruang sebagai pusat ekonomi dan perdagangan. Bahkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Ketapang. Serta berdiri di atas tanah milik pribadi, bukan diatas tanah negara atau pasilitas umum.
“Dari itu, tidak ada alasan Pemda sewenang-wenang begitu saja membongkar paksa. Terlebih pasar itu sudah lama berdiri sejak tahun 2003 (15 tahun-red). Dimana hingga saat ini tidak ada warga sekitarnya merasa terganggu, baik masalah keamanan, ketertiban, dan polusi udara atau pencemaran. Sebab pasar tersebut dikelola dengan baik,” jelasnya.
“Jika pemda beralasan karena tidak memiliki izin mendirikan pasar, kenapa tidak dari 15 tahun lalu diberikan izin, padahal pemilik lahan sudah berulang kali mengajukan perizinan. Tapi selalu ditolak oleh Pemda,” timpalnya.
Untuk itu, pihaknya selaku rakyat yang membuat lapangan pekerjaan sendiri dengan cara berdagang menghidupi keluarga, meminta kepada Bupati agar jangan bunuh usaha pedagang. Sebab sudah lama dibangun dengan susah payah dengan berbagai cara.
“Kepada Bupati, sebelum bertindak dan berbuat terlebih dahulu mendengarkan aspirasi rakyat, bukan hanya mendengarkan aspirasi atau tekanan dari pihak tertentu. Sebab dapat berimbas pada terganggunya situasi keamanan dan ketenraman masyarakat Ketapang, khususnya pedagang,” teriaknya.
Diakhir orasi penyampaian tuntutannya, ia memaparkan bahwa pedagang berjualan dengan tujuan untuk mendapatkan untung, sementara Pemda memaksa berjualan di pasar Rangge Sentap yang disana lokasinya jauh dan sepi pembeli. Akibatnya barang tidak laku dan mengalami kerugian.
“Kalau sudah barang tidak laku, apakah Pemda mau bertanggung jawab ganti rugi. Karena sebagian pedagang di pasar H Bujang Hamdi juga pernah berjualan di Rangge sentap, namun kembali lagi kepasar H Bujang Hamdi lantaran di Rangge Sentap mereka mengalami kerugian,” tutupnya.(absa)