Jika Ada Pelanggaran ASN Lapor Ke Inspektorat

Pegawai Negeri-Net.

KETAPANGNEWS.COM – Kepala Inspektorat Ketapang, P Devie Frantito, meminta kepada seluruh pejabat di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk melapor kepada pihaknya jika ada masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Devie mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atau masalah yang muncul karena kesalahan teknis atau sebagainya, hendaknya dilaporkan dulu ke pihaknya sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Jangan takut, laporkan saja, kami akan tindaklanjuti laporan itu,” katanya belum lama ini.

Ia menuturkan, pelanggaran dan kesalahan sebisa mungkin akan diselesaikan oleh inspektorat sesuai dengan peraturan yang ada. Temasuk juga sanksi yang akan diberikan. Jangan sampai jika ada masalah kemudian dilaporkan dan masuk ke aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ke aparat penegak hukum, inspektorat tidak bisa apa-apa lagi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, selama ini banyak permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan dan memang menjadi tugas inspektorat untuk menanganinya, justru malah masuk ke ranah hukum. Jika sudah masuk ke ranah hukum, inspektorat tidak bisa mencampurinya dan itu sepenuhnya menjadi wewenang aparat untuk menyelesaikannya.

Akan tetapi, yang lebih penting lagi menurut Devie adalah pembinaan dan pengawasan oleh satuan unit kerja di masing-masing SOPD. Jangan juga setiap ada masalah selalu dilimpahkan kepada inspektorat. Misalnya terkait pegawai yang tidak masuk. Hal itu bisa diselesaikan di masing-masing SOPD.

Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap masing-masing unit kerja sangat perlu agar hal itu tidak sampai terjadi. Jika ada pegawai yang tak masuk, itu tanggung jawab atasan untuk menanganinya.

“Kecuali sudah sangat sering tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Devie mengatakan, saat ini pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga akan lebih kepada penjaminan kualitas dan fungsi konsulting. Fungsi penindakan tetap, tapi ada fungsi yang akan kita tuju sekarang yaitu, penjaminan kualitas dan fungsi konsulting.

Ia menambahkan, tetapi, jangan disalahartikan fungsi konsulting ini. Jangan nanti seluruh konsulting dilimpahkan ke Inspektorat.

“Sedikit-sedikit inspektorat, tidak benar juga. Pembinaan tetap ada di masing-masing SOPD. Tetapi untuk konsultingnya juga bisa dilakukan di inspektorat,” pungkas Devie.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.