Martin Rantan SH Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DAD Ketapang

Bupati Martin Rantan SH terpilih menjadi Ketua DAD Ketapang memberikan arahan kepada pengurus DAD di pemdopo Bupati Ketapang
Bupati Martin Rantan SH terpilih menjadi Ketua DAD Ketapang memberikan arahan kepada pengurus DAD di pemdopo Bupati Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM– Martin Rantan SH terpilih secara aklamasi sebagai ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang untuk periode 2017 – 2022 menggantikan ketua DAD yang lama yaitu Drs.Henrikus, M.Si.

Dalam Musdad V DAD Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (20/11), Martin Rantan yang juga sebagai Bupati Ketapang, terpilih otomatis sebagai ketua formatur merangkap anggota, bersama enam orang anggota lainnya yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan DAD Kabupaten Ketapang periode 2017-2022.

Dalam arahannya Ketua DAD terpilih Martin Rantan SH mengatakan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang telah melaksanakan Musda yang ke V dan pada sore hari ini tim formatur telah rapat membentuk kepengurusan dan nanti kepengurusannya akan disesuai dengan AD dan ART.

“Kita baru umumkan nanti setelah mendapat SK kepengurusan dari DAD Provinsi Kalbar kita baru mengadakan pelantikan pengurus dan pengukuhan secara adat, “ terang Martin Rantan.

Pengukuhan dan pelantikan DAD Ketapang direncanakan pada bulan Desember sebelum natal dan terkait biaya pelantikan ditegaskan Martin Rantan disediakan dirinya sebagai ketua DAD, dan kepada pengurus tidak usah mencari kemana-mana.

Ketua DAD juga memerintahkan kepada koordinator adat istiadat terhadap para pengurus yang belum bergelar adat untuk disiapkan gelarnya.

“Kalau yang sudah ada di tetapkan dan kalau yang sudah ada layak untuk yang ditingkatkan ditingkatkan, “ terangnya.

Bupati Martin Rantan SH atas nama Pemkab ketapang mengucapkan terima kasih kepada dewan adat dayak yang selama ini sudah memberikan kontrisbusi kepada pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Ketapang.

Kedepannya Dia berharap bahwa apa-apa yang bisa diselesaikan di tingkat demong adat diselesaikanlah di tingkat desa tidak mampu baru ditingkat Kecamatan.

Demikian juga dengan DAD kecamatan selesaikanlah masalah dtingkat Kecamatan tidak mampu baru ke Kabupaten, menurut Bupati jangan semua hal dilemparkan ke tingkat DAD Kabupaten.

“Silahkan berkoordinasi, persoalan- persoalan yang dapat diselesaikan ditingkatannya dengan demikian kita juga membantu Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, “ ucapnya.

Adapun susunan kepengurusan DAD Kabupaten Ketapang priode 2017-2022, sebagai berikut

Ketua : Martin Rantan, SH,
Ketua Harian : Drs.Heronimus Tanam, ME, Wakil Ketua  Antonius, SH, Wakil Ketua: Ir. L. Sikat Gudag, M.Si, Wakil Ketua: Philipus, S.Pd, M.MPd, Wakil Ketua  : Mateus Yudi, SE, M.Si, Wakil Ketua : Constasius Herben, Wakil Ketua  : Lai Hie Tars, Wakil Ketua  : Isiad Issak, A.Md, Sekretaris: L.Y. Lukman, Amd, SH, Wakil Sekretaris : Alexander Wilyo, S.STP, M.Si, Wakil Sekretaris : Leonardus Rantan, SH, Wakil Sekretaris : Jhon Lay Hery, ST, Wakil Sekretaris : Kasi, Wakil Sekretaris : Herdinata, S.Hut Wakil Sekretaris : Kristiana Sulisiani, S.Hut Bendahara  : Agustina Clara Prantiani Wahyuni, SE, wakil Bendahara  : Anunsianta Susi, Wakil Bendahara  : Markus Ewi, SE. (adv/dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.