Polres Amankan Tiga Truk Kayu Berisi Belian Dan Meranti

Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polli.

KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort Ketapang mengamankan 320 batang kayu belian ukuran 8×16 dan 42 batang kayu meranti dengan ukuran 15×25 yang dibawa menggunakan tiga truk. Ratusan batang kayu di amankan di daerah Kecamatan Sandai pekan lalu oleh Polres Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polli mengatakan, diamankannya tiga truk berisi kayu belian dan meranti berawal dari adanya informasi masyarakat diwilayah Sandai yang mengatakan ada aktivitas pemuatan kayu.

“Dari informasi itu, kita tindak lanjuti dan kita amankan tiga truk berisikan ratusan kayu belian dan meranti,” katanya kepada wartawan Senin (20/11).

Ia mengatakan, saat diamankan para supir truk tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu tersebut, sehingga pihaknya membawa kayu dan truk beserta supirnya ke Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Awalnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya, tapi setelah diperiksa mereka akhirnya ada membawa dokumen kayu-kayu tersebut,” jelasnya.

Ia menuturkan, dari pengakuan para supir kalau kayu-kayu berasal dari daerah Muara Jekak di wilayah Sandai dan hendak dibawa ke Kabupaten Mempawah.

“Karena dokumennya ada jadi para supir tidak kita tahan hanya saja barang bukti berupa ratusan batang kayu serta tiga truk masih kita amankan di halaman belakang Polres Ketapang kita masih melakukan pengecekan dokumen serta menunggu pihak kehutanan provinsi membantu dalam pengecekan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengecekan terhadap dokumen lantaran dokumen yang diserahkan supir truk dikeluarkan oleh pihak terkait untuk kegiatan tanggal 1 dan 2 Oktober, sedangkan fakta dilapangan dokumen dipergunakan pada tanggal 9 November, sehingga jika sesuai aturan hal tersebut tidak diperbolehkan dan akan diberikan sanksi administrasi oleh pihak terkait.

“Untuk sanksi pidananya kita masih menunggu pihak kehutanan provinsi datang kesini, kemudian bersama-sama melakukan pengecekan tunggul kayu dilokasi pengambilan kayu, jika memang tidak ada tunggul kayunya maka dokumen yang diberikan ke kita dianggap tidak sah dan bisa diproses pidana,” tegasnya.

Kasat mengungkapkan, yang menjadi kendala pihaknya selama ini dalam menuntaskan kasus melakukan cek TKP tunggul kayu lantaran tidak adanya lagi kehutanan di Kabupaten Ketapang lantaran sudah diambil alih ke Provinsi.

“Kehutanan provinsi sudah kita surati tapi sampai sekarang belum ada jawaban, selama ini kendalanya memang ini, prosesnya lama, jadi sementara sambil menunggu jawaban pihak kehutanan dan menunggu pengecekan tunggul kayu, barang bukti berupa ratusan kayu dan tiga truk kita amankan di Mapolres Ketapang,” tegasnya.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.