Polres Segera Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi DAK ke Kejari

ilustrasi-korupsi-kupasMerdeka
Ilustrasi Korupsi.

KETAPANGNEWS.COM – Polres Ketapang akan segera mengembalikan berkas perkara Sonlie tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik pada item penambahan ruang kelas 97 Sekolah Dasar (SD) dengan total anggaran Rp 8,9 Miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Polres Ketapang menargetkan kasus ini selesai pada tahun 2017 ini.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polii melalui Kanit II Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan, pihaknya saat ini telah melengkapi petunjuk Jaksa terkait pelengkapan berkas perkaran kasus DAK Disdik atas nama Sonlie.

“Sudah kami lengkapi, hari ini (Selasa-red) akan saya serahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan,” katanya Selasa (21/11).

Ia melanjutkan, pasca dikembalikan berkas perkara oleh Jaksa untuk dilengkapi pihaknya kemudian melakukan upaya-upaya sesuai petunjuk Jaksa yang salah satunya memanggil kembali saksi yang dalam hal ini Sekda Ketapang untuk dimintai keterangan terkait kasus DAK ini.

“Sekda sudah ada kita panggil terkait petunjuk jaksa, yang jelas petunjuk jaksa kemarin tidak terlalu signifikan jadi bisa kita lengkapi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika tidak ada hambatan, pihaknya berharap kasus ini dapat segera selesai ditahun ini, untuk itu target setelah berkas perkara di terima Kejaksaan agar dapat diproses sesegera mungkin untuk tahap duanya terlebih pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Ketapang.

“Semoga awal bulan Desember sudah tahap dua, nanti kalau sudah tahap dua kita tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Ketapang dan nanti akan saya infokan ke kawan-kawan media untuk di ekpos,” pungkasnya.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.