Serikat Pekerja Sepakati Angka UMSK Dari Perusahaan

Sidang UMSK Ketapang
Sidang pleno UMSK.

KETAPANGNEWS.COM—Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Ketapang disepakati dengan angka Rp 2.561.265. Hasil tersebut disepakati melalui sidang Pleno lanjutan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, Kamis (9/11) kemarin.

Sebelumnya, sidang sudah dilaksanakan pada Rabu (8/11), namun berujung Deadlok. Lantaran tawaran pihak perusahaan dengan angka Rp 2.561.265 atau lima persen diatas UMK mendapat penolakan serikat pekerja.

Dimana saat itu, pihak serikat pekerja menginginkan delapan persen atau sebesar Rp 2.678.400. Sehingga sidang dipending dan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/11) untuk mencari jalan tengah. Meski demikian, di sidang lanjutanpun, ternyata angka tawaran dari perusahaanlah yang disepakati.

Saat dikonfirmasi, Kasi Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang, Agus Riwiyanto membenarkan bahwa UMSK Ketapang telah disepakati Rp 2.561.265 atau lima persen dari pengajuan pihak perusahaan.

Akan tetapi, sebelum disepakatinya lima persen, dalam proses sidang, serikat pekerja sektoral sempat ngotot mempertahankan tujuh persen dari delapan persen yang diminta pada sidang pertama (Rabu 8/10-red).

“Kemudian setelah serikat yang duduk di dewan pengupahan ini berkoordinasi kepada anggota dan unitnya masing-masing, maka disepakatilah angka lima persen tersebut,” kata Agus kepada awak media, Jum’at (10/11) di ruang kerjanya.

Terkait tidak disepakatinya pada sidang pertama yang mengakibatkan deadlock, menurutnya terbentur masalah waktu. Sehingga pihaknya memberikan kesempatan serikat pekerja sektoral dan perusahaan untuk berunding.

Dijelaskan dia, disepakatinya angka tawaran perusahaan sektoral lima persen dikarenakan pertimbangan penyusunan struktur skala upah oleh perusahaan yang sudah berlaku sejak 23 Oktober 2017 kemarin.

“Akhirnya lima persen diatas UMK itulah yang digunakan. Pertimbangannya adalah penyusunan struktur skala upah yang wajib dilaksanakan perusahaan. Dimana sudah berlaku 23 Oktober 2017 kemarin,” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan dia, pengaturan UMSK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini baru disepakati Rp 2.439.300. Sehingga jika memakai ketentuan lama sebelum Peraturan Pemerintah (PP) 78 diberlakukan, UMSK diatur lebih tinggi lima persen diatas UMK.

Sementara di ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 78, bahwa UMSK diatur harus lebih tinggi dari UMK. Hanya saja untuk persentasenya dan besarannya tidak ditentukan.

“Tetapi bagaimanapun juga kita upayakan minimal lima persen. Dan akhirnya lima persen atau Rp 2.561.265 diatas UMK itulah yang digunakan. Jadi hasil lima persen inipun juga bukan merupakan kemenangan salah satu pihak, akan tetapi semuanya,” timpalnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.