Tiga Anggota Polres Ketapang Diberhentikan

AKBP-Sunario-1-1
Kapolres Ketapang AKBP Sunario.

KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Polres Ketapang diantaranya Aipda Muryanto, Bripka Dedi Yudha dan Brigadir Nugraha Priadna, Senin (6/11) dihalaman Mapolres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario menjelaskan, ketiga anggota Polres Ketapang yang diberhentikan PTDH diantaranya Muryanto yang sebelumnya bertugas di Binmas Polres Ketapang dan merupakan Alumni SEBA PK Tahun 1996 yang sudah menjalani dinas sebagai anggota Polri selama 20 tahun 9 bulan dan diberhentikan lantaran telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf B Junto Pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011.

Kemudian, Dedi Yudha yang sebelumnya bertugas di Polsek Manis Mata dan merupakan Alumni SEBA Polri tahun 1997 yang sudah menjalani tugas sebagai anggota Polri selama 19 tahun 9 bulan yang telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Nugraha Priadna yang sebelumnya bertugas di Sabhara Polres Ketapang dan merupakan alumni Dikmaba Polri Tahun 2001 yang sudah menjalani tugas sebagai anggota Polri selama 16 tahun 3 bulan yang melanggar Pasal 13 Ayat 1 Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Mereka ini terhitung tanggal 30 oktober 2017 telah diberhentikan secara tidak hormat, Jadi kalau ketiga mantan anggota Polri masih mengaku sebagai anggota atau menggunakan seragam resmi kepolisian harap dilaporkan ke Polres Ketapang,” katanya Senin (6/11).

Kapolres mengatakan, pemecatan yang dilakukan sebagai bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi internal Polri, hal ini agar menjadi gambaran atau contoh kepada anggota lainnya agar tidak melakukan hal-hal melanggar aturan.

“Ini sebagai efek jera agar anggota lain tidak melakukan hal yang sama yang malah membuat mereka diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan polri,” tegasnya.

Ia menuturkan, sudah sewajarnya hukuman dijatuhkan kepada anggota Polri yang tidak mentaati dan tunduk terhdap peraturan disipili maupun kode etik kepolisian, terlebih Polisi memiliki tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta harus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kenapa sampai diberhentikan dengan tidak hormat, ketiganya sudah melakukan pelanggaran yang fatal dan tidak menunjukkan perubahan ke arah lebih baik, padahal sebelumnya sudah proses dilalui. Saya selaku pimpinan sangat menyayangkan terjadinya PTDH di Polres Ketapang,” ungkapnya.

Kapolres berharap agar menghindari hal serupa dan sebagai upaya pencegahan kepada para Kepala Satuan Fungsi melaksanakan pembinaan kedalam terhadap anggota yang bermasalah sesuai tahapan dimulai dari tahap memberikan arahan agar tidak melakukan pelanggaran serta tahap mediasi sebelum dilakukan upaya hukum.

“Saya harap ini upacara PTDH terakhir di Polres Ketapang,” harapnya.

Kapolres menambahkan, jangan sampai ada lagi anggota yang menyusul di PTDH kan. Jadilah anggota Polri yang sesuai tugas dan fungsi dan bisa mengharumkan nama institusi Polri.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.