
KETAPANGNEWS.COM – Sejak dibukanya pendaftaran pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, hingga 20 November 2017, jumlah pendaftar sebanyak 21 orang.
Dengan demikian, kiinginan banyak pihak untuk membentuk lembaga fokus persoalan anak itu akan segera terwujud. Terlebih saat ini tim Pansel sedang melakukan seleksi berkas administrasi dari para pendaftar.
Salah satu Pansel KPAID, Rustami mengatakan, dari awal dibukanya pendaftaran KPAID sampai 20 November kemarin sebanyak 21 orang. Tahapan selanjutnya tim Pansel akan melakukan seleksi administrasi dari para pendaftar.
“Untuk saat ini, kita dari Pansel sedang melakukan proses seleksi administrasi. Bagi yang lulus akan diumumkan waktu dekat ini,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ini kepada Ketapangnews, Rabu (22/11).
Rustami menjelaskan, setelah seleksi administrasi, tahapan selanjutnya akan dilakukan tes tertulis pada tanggal 25 November. Kemudian dilanjutkan dengan psikotest tanggal 29 November dan wawancara tanggal 2 dan 3 Desember 2017.
“Untuk pengumuman hasil kelulusan lima besar yang akan menjadi komisioner pada tanggal 11 Desember. Sehingga tahun 2018 sudah mulai bekerja,” jelasnya.
“Jadi, dari awal seleksi berkas administrasi hingga ditetapkan lima besar, keputusan ada di tim Pansel KPAID. Tentunya dengan segala pertimbangan dan kemampuan para calon komisioner KPAID,” timbal dia.
Ditambahkan dia, terkait persoalan batas usia 35 tahun yang banyak dikeluhkan, menurutnya sudah melalui keputusan tim Pansel. Terlebih kata dia, KPAID adalah lembaga yang konsen terhadap anak.
Sehingga untuk komisioner KPAID diperlukan orang yang secara kejiwaan dan psikologinya sudah matang. Maka usia yang tepat adalah 35 tahun.(absa).