Bupati Lantik 41 Kades Hasil Pilkades Serentak 2017

Pelantikan
Bupati Ketapang Martin Rantan melantik kades terpilih.

KETAPANGNEWS.COM– Bupati Ketapang, Martin Rantan SH mengambil sumpah/janji sebanyak 41 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun.2017. Pengambilan sumpah/janji kepala desa dilakukan di Ballroom Hotel salah satu Hotel Ketapang, Selasa (19/12) siang.

Pengambilan sumpa/janji kepala desa tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten.Ketapang, para camat, kepala SKPD dan kepala desa. Pengambilan sumpah/janji sekaligus pemasangan lencana kepala desa dan penyerahan Surat keputusan secara simbolis dilakukan Bupati Ketapang.

Setelah memandu sumpah/janji para kepala desa, selanjutnya Bupati Ketapang memberikan arahan kepada para kepala desa. Diawali dengan mengucapkan selamat kepada 41 kepala desa yang telah dipilih berdasarkan hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2017.

“Saudara-saudara yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya, maka disampaikan kepada saudara untuk segera melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang yang diamanatkan kepada saudara dengan oftimal dan.sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.

Selanjutnya, mantan anggota DPRD Kalbar ini menyebutkan salah satu kewenangan kepala desa yaitu, penataan perangkat desa, Walaupun telah resmi dan sah menjadi kepala desa, bukan berarti dapat dengan semena-mena mengganti seluruh perangkat desa yang sudah ada.

Penataan perangkat desa harus dilaksanakan dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku, serta yang paling utama yaitu memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa. Jangan sampai pergantian perangkat desa berdampak terhadap terganggunya kelancaran pelaksanaan tugas di desa.

Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa, kepala desa merupaklan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sesuai ketentuan, paling lama 3 bulan setelah pelantikan kepala desa harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah des (RPJMdes) untuk jangka waktu enam tahun dan harus mengacu kepada RPJMDmKabupaten Ketapang serta mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten.

“Perlu anda ketahui pula, dalam menyusun RPJMDes dimaksud pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisivatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan unsur masyarakat desa,” lanjutnya.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, Bupati Ketapang memberikan penekanan pada memaksimalkan dana desa, BUMDes, dan tertib administasi pemerintahan. Bupati mempertegas kembali bahwa kepada para kepala desa untuk memaksimalkan dana desa yang dikelola agar diarahkan kepada kegiatan yang bersifat padat karya dan hasilnya benar-benar terlihat nyata dan dirasakan oleh masyarakat di desa sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Bupati mengimbau pada kedepan pada tahun 2018, pengelolaan keuangan di desa wajib melalui system keuangan desa (Siskeudes). Untuk itu bagi desa yang belum mengetahui cara mengaplikasikan system ini agar segera melakukan pembelajaran dan berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.

“Bagi desa yang sudah melakukan pelatihan atau Bimtek dapat lebih mengoftimalkan pelaksanaan
Siskeudes dimaksud supaya tahun depan dapat berjalan dengan maksimal dalam mengelola keuangan desa,” harapnya.

Berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), disebutkan Kabupaten Ketapang dari 253 desa baru memiliki 12 BUMDES yang terdaftar aktif dan berbadan hokum. Jumlah ini masih sangat minim. Kedepan ia meminta dan berharapkan BUMDES ini akan bertambah sehingga desa memiliki pendapatan sendiri yang mampu memperkuat keuangan di desa agar nantinya menjadi desa yang maju dan mandiri.

Dalam hal.untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan,kejelasan dan kepastian hokum terhadap batas wilayah administrasi desa, diharapkan kepada para camat dan kepala desa dalam penataan batas tersebut agar selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan wilayah administrasi yang jelas, akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Ketapang, terkhusus investor dibidang perkebunan dan pertambangan, sehingga akan mendukung peningkatan peyerapan tenaga kerja yang tentunya berdampak langsung terhadap perekonomian di
daerah.

“Saya mengajak seluruh komponen yang ada di ruangan ini beserta seluruh masyarakat agar dapat pro aktif mendukung kemajuan daerah. Mari Kita wujudkan desa yang mandiri untuk mewujudkan Kabupaten yang maju menuju masyarakat sejahtera,”
tuntasnya.(adv/dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.