
KETAPANGNEWS.COM, Kendawangan – Kepolisian Sektor (Polsek ) Kendawangan membekuk enam penjudi kolok-kolok Senin (25/12) di Dusun Berais Desa Danau Buntar Kendawangan.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kapolsek Kendawangan AKP Indra Asrianto SIK mengatakan, penangkapan enam penjudi kolok-kolok Senin (25/12) di Dusun Berais Desa Danau Buntar Kendawangan.
“Penangkapan sekitar jam 01.00 Wib di Dusun Berais Desa Danau Buntar. Tiga Personil Polsek Kendawangan telah melakukan Penangkapan terhadap tindak Pidana Perjudian kolok-kolok,” tegasnya Selasa (26/12).
Kapolsek menjelaskan, adapun di duga sebagai Bandar atas nama Rendi, berikut diamankan juga beberapa orang yang diduga sebagai pemain yakni Martinus, Santo, Awang, Kusnadi dan Lisa.
“Penangkapan tersebut berhasil di lakukan oleh Polsek Kendawangan berdasarkan kerjasama dengan masyarakat setempat yang memberikan informasi kepada petugas polsek kendawangan,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pada saat di lakukan penangkapan kegiatan judi tersebut dilakukan di teras rumah milik saudara Acoy yang beralamat di Dusun Berais Desa Danau Buntar.
“Barang bukti yang diamankan satu set alat permainan judi kolok-kolok dan uang sejumlah Rp. 3.085.000,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, enam orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kendawangan untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut.(dra)